PPDB 2022: Disdik Jabar Mulai Sebar Akun Pendaftaran ke SMP dan MTs

Bandung, IDN Times - Tahapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan sederajat di Jawa Barat (Jabar) dimulai hari ini. Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar memastikan calon siswa-siswi mendapatkan akun pendaftaran.
H. Dedi Supandi, Kepala Disdik Jabar mengatakan, tahapan PPDB 2022 dimulai dengan pembagian akun pendaftaran ke SMP dan MTs. Sedangkan untuk pendaftaran tahap pertama baru akan dimulai pada Juni 2022.
"Sekarang mulai dari pembagian akun, Setelah itu di tanggal 6-10 Juni mulai PPDB. Tahap pertama jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi 25 persen," ujar Dedi di SMKN 2 Bandung, Selasa (17/5/2022).
1. Siswa-siswi bisa mendaftarkan diri pada tahap dua
Kemudian, Dedi bilang bahwa dalam PPDB 2022 siswa-siswi dipastikan telah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah di Jabar. Siswa-siswi juga bisa mendaftar diri di tahap kedua.
"Selain di tahap awal, siswa-siswi dapat mendaftarkan diri pada tahap dua pada 23-30 Juni 2022. Nanti jalur zonasi dengan kuota 50 persen setiap satu sekolah tujuan," katanya.
2. PPDB tidak menggunakan rapot siswa-siswi
Untuk aturan pendaftaran, Dedi mengatakan bahwa ada sedikit aturan berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya soal syarat rapot. Dalam PPDB 2022 ini, kata Dedi, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapot.
"Tidak menggunakan ranking rapot. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah. Sisanta, aturan yang lain hampir sama," kata dia.
3. Kemendikbudristek sudah berikan imbauan
Untuk diketahui, aturan Disdik Jabar sudah disesuaikan dengan arah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Kemendikburistek). Sebelumnya, mereka mengimbau seluruh dinas pendidikan baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota untuk mempersiapkan meyambut PPDB 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.
Kemendikburistek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga: PPDB Jatim Jalur Zonasi Libatkan SMA/SMK Swasta
Baca Juga: Beri Kemudahan PPDB SMA/SMK, Siswa Bisa Entry Nilai Mandiri