Minta Sidang Offline, Bahar bin Smith Tolak Hadir Sidang Online

Bahar bin Smith minta dihadirkan langsung ke ruang sidang

Bandung, IDN Times - Persidangan pertama Bahar bin Smith dalam kasus penyebaran berita bohong di Kabupaten Bandung dibumbui drama. Terdakwa menolak dihadirkan secara online dan memilih offline.

Penolakan Bahar terjadi saat persidangan dimulai oleh tim majelis hakim. Dalam layar monitor Bahar tidak kunjung menunjukkan diri dan lebih memilih mendekam di ruang tahanan Polda Jabar.

Setelah itu, ketua tim Jaksa Kejati Jabar, Suharja mengatakan bahwa Bahar enggan keluar dari sel karena ingin dihadirkan dalam ruang sidang secara langsung.

"Habib bahar tidak bersedia mengikuti sidang yang bersangkutan menginginkan sidang offline yang mulia," ujar Suharja, Selasa (29/3/2022).

1. Pengacara minta Bahar dihadirkan langsung

Minta Sidang Offline, Bahar bin Smith Tolak Hadir Sidang OnlineBahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Setelah itu, pernyataan jaksa juga ditanggapi oleh Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta. Ia mengatakan, pernyataan jaksa memang seharusnya dikabulkan oleh majelis hakim. Sebab, dalam kondisi saat ini Bahar harus dihadirkan secara langsung.

"Memang seperti itu, karena tidak ada alasan sidang online. Ketinggalan zaman, ini bertentangan dan ini hambatan kita minta dihadirkan," ucap Ichwan.

2. Pengacara ajukan persidangan offline

Minta Sidang Offline, Bahar bin Smith Tolak Hadir Sidang OnlineBahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Selain itu, Ichwan bilang, rencana persidangan dakwaan ini harus ditunda dan dibacakan kembali saat kliennya dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami mengajukan secara tertulis, sidang ingin dilaksanakan offline. Kendala sidang ini administrasi akan kita penuhi," ungkapnya.

3. PN Bandung putuskan sidang digelar secara hybrid

Minta Sidang Offline, Bahar bin Smith Tolak Hadir Sidang OnlineIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyursa mengatakan, Habib Bahar bin Smith akan diadili dalam persidangan dengan model virtual. Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Dari pihak kami dan Kejaksaan sudah kordinasi dengan pihak Kepolisian," katanya.

Selain itu, mereka juga membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang. Bahkan, protokol kesehatan ketat dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti meledak, ini sidang pertama nanti kalau sudah tuntutan," ujarnya.

4. Polda Jabar tetapkan Bahar sebagai tersangka

Minta Sidang Offline, Bahar bin Smith Tolak Hadir Sidang OnlineIDN Times/Galih Persiana

Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.

Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Baca Juga: Sidang di PN Bandung, 30-40 Pengacara Dampingi Bahar bin Smith

Baca Juga: Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Segera Diadili di PN Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya