Langgar Aturan AKB, Disbudpar Bandung Tutup Satu Area Bermain Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tertibkan sebuah tempat bermain anak di salah satu restoran di Jalan Aceh, Minggu (18/10/2020).
Kabid Pembinaan Pariwisata Disparbud Kota Bandung, Edward Parlindungan menerangkan, tempat bermain anak ini ditutup lantaran melanggar izin operasi selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.
1. Saat ini area bermain anak di tempat mana pun belum diizinkan
Ia menjelaskan, tempat bermain anak di mana pun saat ini masih belum diizinkan beroperasi. Hal ini menurutnya sudah berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 47 di mana saat ini relaksasi hanya diberikan untuk beberapa sektor saja.
"Dengan Satpol PP penindakannya, hari itu juga kami minta tutup, informasi itu dari laporan masyarakat jadi kita langsung datangi TKP," ujar Edward saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).
2. Pengelola mengaku tidak mengetahui bahwa area bermain anak belum diizinkan beroperasi
Selama penindakan, Satpol PP Bandung dikatakan Edward sudah bekerja sesuai aturan dari Perwal AKB yang diperketat. Adapun pengelola restoran mengaku tidak mengetahui bahwa tempat bermain anak belum diizinkan beroperasi.
"Mereka katanya belum tahu kalau tempat bermain anak bisa operasional, itu kita langsung berhentikan. Kan belum ada relaksasi dalam Perwal," ungkapnya.
3. Area bermain ditutup, restoran tetap diizinkan beroperasi
Menurut Edward, penutupan dilakukan hanya di area bermain saja. Untuk restoran saat ini masih diizinkan beroperasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Disinggung soal laporan lain terkait tempat bermain anak yang sudah beroperasi selama AKB yang diperketat, Edward mengaku belum mendapatkan laporan itu.
"Kalau restonya masih tetap boleh, jadi tempat bermain anaknya saja yang perlu ditutup," katanya.
4. Aparat kewilayahan diminta turut serta monitor area bermain anak yang sudah beroperasi
Ia menambahkan, seluruh pengelola sektor ekonomi pariwisata yang sudah direlaksasi kiranya bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketak. Adapun semua aturan dan sanksi sudah tertulis dalam Perwal AKB yang diperketat.
"Kalau ada laporan dari masyarakat ya kita tindak dengan Satpol. Kita juga minta monitoring dari kewilayahan supaya semuanya bisa terawasi," kata dia.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipali, Hanafi Rais Dibawa ke RS Purwakarta
Baca Juga: Dituding Tidak Koordinasi PSBM dengan RW, Ini Jawaban Pemkot Bandung