Korupsi Uang Rp52 Miliar, Eks Pejabat PT Posfin Ditangkap Kejati Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengkap seorang tersangka berinisial RDC dalam kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin) tahun anggaran 2018/2020 sebesar Rp52.6 miliar.
Tersangka RDC merupakan mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin. Adapun perusahaan ini merupakan anak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pos Indonesia yang bergerak dalam bidang finansial.
1. RDC melakukan mark-up anggaran dalam beberapa proyek
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, RDC telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan mark-up anggaran dan memfiktifkan sejumlah proyek di PT Posfin.
"Ada pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp. 2.812.800.000," ujar Riyono di Kejati Jabar, Selasa (14/9/2021).
2. RDC kemudian memfiktifkan proyek soil monitoring Kementan
Selain itu, Riyono bilang, RDC juga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dengan cara mengatur pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Pos Finansial Indonesia.
"Pengadaan proyek tersebut ternyata fiktif, dan alokasi dananya sebesar Rp19.319.400.000," ungkapnya.
3. Pelaku juga membeli saham beberapa perusahaan menggunakan nama orang lain
Bahkan, dalam penelusuran Kejati Jabar, RDC telah melakukan dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi indodata dan PT lateria Guna prestasi dengan menggunakan nama orang lain (Nomine).
"Saat itu nama yang digunakan oleh RDC yaitu atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp17.000.000.000," katanya.
Selanjutnya, RDC juga menggunaan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto alias S selaku Direktur PT. POSFIN sebesar Rp4.280.000.000," jelasnya.
4. RDC saat ini tengah ditahan dalam Rutan Polrestabes Bandung
Terakhir, Riyono mengatakan, RDC melakukan pembiayaan atau pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan pelaku untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT POSFIN pada Bank Maybank sebesar Rp9.200.000.000.
"Saat ini RDC sudah kami tahan di Rutan Polrestabes Bandung. Untuk pelaku S (Soeharto) sudah wafat," kata dia.
Baca Juga: Dirut PT Pos akan Hukum Pegawai PT PosFin yang Terbukti Korupsi
Baca Juga: Buktikan Aplikasi Pos Aja, Erick Thohir Apresiasi PT Pos Indonesia