Korupsi Dana Bantuan Indramayu, KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun Penjara

Sedangkan Siti Aisyah dituntut empat tahun bui

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa korupsi Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2017- 2019, Ade Barkah dan Siti Aisyah, lebih dari empat tahun bui.

Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar secara hybrid di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (14/10/2021).

1. Ade Barkah dituntut lima tahun bui

Korupsi Dana Bantuan Indramayu, KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun PenjaraSidang Ade Barkah dan Siti Aisyah (IDN Times- Azzis Zulkhairil)

JPU KPK menilai bahwa Ade Barkah telah terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap dana bantuan Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu TA 2017-2019.

"Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan (kurungan)," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan, Kamis (14/10/2021).

2. Ade Barkah diminta membayar denda Rp750 juta

Korupsi Dana Bantuan Indramayu, KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun PenjaraSidang Ade Barkah dan Siti Aisyah (IDN Times- Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Ade Barkah dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta. Jumlah itu sesuai dengan uang yang diterima Ade Barkah dari pengusaha bernama Carsa ES yang merupakan kontraktor dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp750 juta yang akan disetorkan ke kas negara, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalan kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," katanya.

JPU KPK juga menuntut agar Ade Barkah tidak memiliki hak dipilih dalam kontestasi politik. "Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun."

3. Siti Aisyah mendapat hukuman empat tahun lebih penjara

Korupsi Dana Bantuan Indramayu, KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun PenjaraSidang Ade Barkah dan Siti Aisyah (IDN Times- Azzis Zulkhairil)

Dalam kasus ini, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Siti Aisyah dengan hukuman yang sama seperti Ade Barkah. Mantan anggota DPRD dari Partai Golkar itu dituntut empat tahun enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," ungkapnya.

JPU KPK meminta agar Siti Aisyah membayar pengganti hasil korupsinya senilai Rp1,1 miliar. Adapun Siti Aisyah kini sudah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp550 juta.

"Pidana tambahan uang pengganti Rp1,1 miliar dikurangi yang sudah disetor ke rekening KPK sebesar Rp550 juta, sehingga masih perlu Rp600 juta," katanya.

4. Kasus ini merupakan pengembangan dari terdakwa Abdul Rozak Muslim

Korupsi Dana Bantuan Indramayu, KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun PenjaraSidang Ade Barkah dan Siti Aisyah (IDN Times- Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Ade Barkah yang diduga menerima suap Rp750 juta, dan Siti Aisyah yang diduga menerima Rp1,050 miliar. Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari terdakwa Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim dan Carsa ES.

Dalam dakwaan, Ade Barkah dan Siti Aisyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Cara Ade Barkah Minta Bappeda Jabar Muluskan Kasus Korupsinya

Baca Juga: Ade Barkah-Siti Aisyah, Tersangka Dugaan Korupsi Banprov Indramayu

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya