Korban Sejoli Nagreg Masih Bernyawa Usai Ditabrak Oknum TNI

Fakta ini terungkap dalam sidang terdakwa Kopda Andrea Dwi

Bandung, IDN Times - Salah satu korban sejoli Nargreg disebut masih bernyawa usai ditabrak oleh Kopda Andrea Dwi Atmoko. Korban yang bernama Handi-Salsa ini diketahui dalam kondisi yang berbeda sebelum jasadnya dibuang oleh para tersangka.

Terungkapnya kondisi korban sejoli Nargreg ini disampaikan oleh Saepudin Juhri, salah seorang saksi yang memberikan keterangan untuk terdakwa Kopda Andrea Dwi Atmoko yang berperan sebagai sopir dari Kolonel Priyanto dan Koptu Achmad Soleh di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/4/2022).

1. Saksi sempat meraba denyut nadi korban

Korban Sejoli Nagreg Masih Bernyawa Usai Ditabrak Oknum TNIKolonel Infantri Priyanto yang jadi tersangka tabak lari dua remaja di Kecamatan Nagreg, Bandung pada 8 Desember 2021 lalu (Twitter.com/@penrem071)

Pada saat peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa kedua sejoli itu, Saepudin mengatakan bahwa Hadi memang tidak sadarkan diri. Namun, setelah mengecek bagian nadi, masih terasa ada denyutan yang menandakan bahwa dia masih hidup.

"Korban laki-laki masih hidup. Dia masih bernafas, Iya sempat (diraba denyut nadinya). Saya sempat ngangkat juga (Handi). Kondisi hidup tapi keadaan pingsan," ujar Saepudin.

2. Kondisi korban perempuan disebut tidak bernyawa setelah ditabrak

Korban Sejoli Nagreg Masih Bernyawa Usai Ditabrak Oknum TNITribun

Selain itu, Saepudin menjelaskan juga kondisi terakhir dari Salsa usai ditabrak para oknum TNI itu. Korban perempuan, kata dia, saat itu berada di kolong mobil dengan kondisi tidak bernyawa.

"Sama sekali gak bergerak di bawah mobil. Pernah diraba pas sudah di bawa keluar, ke pinggir jalan. Kakinya juga patah yang perempuan, ininya (menunjuk kepala) bolong sebelah kiri," katanya.

3. Persidangan para terdakwa digelar secara terpisah

Korban Sejoli Nagreg Masih Bernyawa Usai Ditabrak Oknum TNIIlustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, terungkap bahwa dua bawahan Priyanto yakni Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A. Sholeh, sempat mengusulkan agar mereka kembali membawa dua tubuh korban ke puskesmas terdekat. Namun, Kolonel Priyanto justru memarahi keduanya. 

"Terdakwa mengatakan, 'kamu diam saja dan ikuti perintah saya'. Saksi dua tetap memohon agar tidak membuang saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai, namun dijawab terdakwa 'saya ini dulu pernah mengebom satu rumah dan gak ketahuan'. Saksi kedua berkata, 'izin bapak, saya tidak ingin punya masalah.' Yang dijawab oleh terdakwa, 'kita tentara, kamu tidak usah cengeng dan panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," ungkap Oditur Wirdel membacakan surat dakwaan pada Selasa( 9/4/2022). 

Di dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer II DKI Jakarta, hanya Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa. Sedangkan Andreas dan Sholeh menjalani persidangan di pengadilan yang berbeda. Hal ini lantaran Pengadilan Militer II DKI Jakarta hanya menyidangkan perkara yang melibatkan perwira tinggi di TNI.

4. Priyanto dikenakan pasal berlapis

Korban Sejoli Nagreg Masih Bernyawa Usai Ditabrak Oknum TNIIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mendakwa Kolonel Priyanto dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara.

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan bui.

"Nanti, kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," ungkap Wirdel seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.

Baca Juga: Tersangka Anggota TNI Ganti Warna Cat Mobil Usai Tabrak Lari di Nagreg

Baca Juga: Tiga Fakta Baru Terungkap dari Reka Adegan Tabrak Lari di Nagreg

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya