Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pembunuhan Subang ke Polda

Kejati masih meneliti empat berkas dari lima tersangka

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih memeriksa berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu kelengkapan dari Polda Jabar.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, empat berkas tersangka ini yaitu M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep). Sedangkan untuk Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin) jadi satu berkas.

"Terkait kasus Subang sudah dikirim ke penuntut umum dan tim penuntut umum sudah melakukan penelitian," ujar Nur, Rabu (7/12/2023).

1. Berkas dikembalikan karena masih ada kekurangan

Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pembunuhan Subang ke PoldaIlustrasi korban tewas. (IDN Times/Mardya Shakti)

Nur menjelaskan, Kejati Jabar saat ini telah menyerahkan kembali empat berkas itu pada Polda Jabar. Hal itu dilakukan karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh l kepolisian.

"Berkasnya dikirim pada hari Kamis yang lalu dan sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. P18 dulu, petunjuknya menyusul, masih disusun," katanya.

2. Polda serahkan empat berkas untuk lima tersangka

Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pembunuhan Subang ke PoldaDirektur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

3. Dua pelaku ada yang dijadikan dalam satu berkas

Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pembunuhan Subang ke PoldaYosep Hidayah (kedua dari kiri), suami korban pembunuhan ibu dan anak di Subang akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dikatakan Surawan, keempat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.

Kasus pembunuh Tuti dan Amalia ini terjadi pada 18 Agustus 2021. Saat itu jasad ibu dan anak tersebut ditemukan di bagasi mobil Alphard yang terparkir di Dusun Ciseuti, Desa Jalangagak, Kecamatan Jalan Gagak.

Kemudian pada Selasa 17 Oktober 2023 salah satu pelaku menyerahkan diri ke Polda Jabar. Setelah itu polisi menetapkan lima orang lima tersangka.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Subang Siapkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Baca Juga: Yosep, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya