Kasus Korupsi Gula Rp50 Miliar, 80 Dokumen PT PG Rajawali II Disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) baru saja menyita 80 dokumen milik PT PG Rajawali II, Cirebon. Penyitaan dilakukan saat petugas menggeledah kantor anak perusahaan Badan Milik Negara (BUMN) itu di Kota Cirebon.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada 2020.
"Tim yang diketuai oleh Koordinator Pidsus Kejati Jabar Raymond Ali bersama Kasi Penyidik Daniel de Rozari, dan anggota tim penyidik yang lain, menyita sekitar delapan puluhan dokumen dan satu unit PC," ujar Dodi, Kamis (25/11/2021).
1. Kejati Jabar akan melakukan penyidikan
Adapun untuk proses selanjutnya, Dodi bilang, kasus ini masih belum belum mengalami perkembangan berarti. Mereka pun belum menentukan berapa orang tersangka yang terlibat hingga saat ini.
Meski demikian, Kejati terus mengumpulkan semua barang bukti untuk kemudian digali dan dicari siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. "Saat ini seluruh dokumen yang sudah diamankan tengah diselidiki penyidik Kejati Jabar," ujarnya.
2. Kejati sebelumnya meningkatkan kasus penyelidikan ke penyidikan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus ini. Penyidikan tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada 2020 melakukan DO tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance atau Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya.
"Kemudian PT PG Rajawali II menerbitkan delivery order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 milyar," kata Dodi.
Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada 20 orang dari pihak-pihak terkait dan ahli.
3. Menteri BUMN minta semua kasus korupsi di lembaganya ditindak
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa seluruh kasus korupsi yang terindikasi ada di tubuh perusahaan milik negara harus ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan.
Penegasan itu disampaikan Erick terkait adanya kemungkinan korupsi di tubuh dua perusahaan BUMN, yakni PT Krakatau Steel Tbk atau KRAS dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) alias PTPN yang bermain di sektor gula.
Semua tindak lanjut dan tanggung jawab itu diperlukan agar direksi yang baru tidak harus menanggung beban tersebut dan terganjal untuk mengembangkan bisnis di masa depan.
"Kita kan gak boleh merem mata juga, kalau yang sebelum ini ada tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai direksi baru, komisaris baru ikut kena karena dibilang pembiaran," ujar Erick, kepada wartawan di Gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Korupsi PT. Posfin Rp52 M, Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Baru
Baca Juga: Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Pastikan Belum Ada Tersangka Baru