Kasus Korupsi Banprov 2019, Kejari Bandung Tahan Tatan Pria Sudjana

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan eks pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana (TPS). Ia ditahan karena diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) 2019.

Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy l mengatakan, Kejari Bandung telah melakukan pemeriksaan pada tersangka TPS dan penelitian barang bukti serta beberapa tindakan lain sesuai aturan berlaku.

"Penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari dan dibawa ke Rutan Kebonwaru," ujar Taufik, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (20/12/2021).

1. Ada kemungkinan tersangka baru akan ditetapkan

Kasus Korupsi Banprov 2019, Kejari Bandung Tahan Tatan Pria SudjanaIDN Times/Sukma Sakti

Kejari Bandung tidak berhenti sampai di sini. Taufik bilang, penyidikan masih akan terus berjalan guna mengungkap siapa saja orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Banprov Jabar 2019 ini.

"Untuk tersangka pertama segera kita limpahkan. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," katanya.

2. Kejari Bandung sudah tetapkan Tatan sebagai tersangka

Kasus Korupsi Banprov 2019, Kejari Bandung Tahan Tatan Pria SudjanaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jabar sudah menemui jalan terang, satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T (Tantan Pria Sudjana)," ujar Reza, Kamis (22/7/2021). 

Adapun keputusan itu diambil sudah berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Reza bilang, surat dikeluarkan Kejari Bandung sudah sejak 15 Juli 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus.

"Dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka, surat Sprindik khusus dikeluarkan bernomor: Print:333/M.2.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021," katanya. 

3. Kejari Bandung sebelumnya mempertimbangkan penahanan

Kasus Korupsi Banprov 2019, Kejari Bandung Tahan Tatan Pria SudjanaIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Reza mengatakan, Kejari Bandung masih belum menahan tersangka Tantan Pria Sudjana. Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh Kejari.

"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin jadi kami akan pertimbangkan penahanna sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," jelasnya.

Selain itu, Penyidik Kejari Bandung akan terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan ada tersangka baru selain Tantan Pria Sudjana,"Terkait dengan penyidikan pasti berkembang nambah atau tidak nanti mengikuti proses penyidikan," katanya. 

Untuk diketahui, Penyidik Kejari Bandung mengusut dugaan korupsi dana hibah 2019 senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar sejak awal bulan Juni 2021. Sebanyak 10 orang lebih pengurus Kadin Jabar sebelumnya juga sudah diperiksa.

Baca Juga: Waketum Kadin Suryani Motik Minta Munas Kadin Ditunda!

Baca Juga: Bukti Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Kadin Jabar Naik Penyidikan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya