Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jadi Korban Mafia Peradilan Bandung, Ibu Paruh Baya Surati Jokowi

Korban mafia pengadilan di Bandung, Oey Huei Beng alias Memey (menggunakan kerudung) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Korban mafia pengadilan di Bandung, Oey Huei Beng alias Memey (menggunakan kerudung) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Seorang perempuan paruh baya bernama Oey Huei Beng alias Memey mengirimi surat pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo atas adanya dugaan mafia peradilan di Bandung terhadap kasus sengketa tanahnya yang tidak kurun usai.

Memey mengatakan, aset tanah yang diperkarakan itu merupakan bangunan warisan dari orang tuanya. Tanah ini, kata dia, tiba-tiba pindah tangan ke pihak lain. Menurutnya, hal itu sebuah kejanggalan. Adapun dalam proses peradilan sendiri sudah dilakukan dan sempat dinyatakan menang.

"Jadi orang tua saya awalnya tiba-tiba mendapatkan kredit dari sebuah bank. Padahal, saat itu orang tua telah berusia sekitar 70 tahun," ujar Memey di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (17/8/2022).

1. Korban minta keadilan kepada Presiden Jokowi

Korban mafia pengadilan di Bandung, Oey Huei Beng alias Memey (menggunakan kerudung) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Korban mafia pengadilan di Bandung, Oey Huei Beng alias Memey (menggunakan kerudung) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dari perkara sengketa aset itu, Memey mengaku mengalami kerugian sekitar Rp300 miliar. Maka dia pun berharap presiden bisa mendengarkan kasusnya itu agar tidak ada lagi mafia pada sistem peradilan maupun mafia tanah.

"Kami minta keadilan, saya lelah dengan ini, saya masih ada karyawan dengan kerugian sekitar Rp300 miliar lebih," kata dia.

2. Gugatan sudah inkrah tapi diminta diulang dari awal

Korban mafia pengadilan di Bandung, Oey Huei Beng alias Memey (menggunakan kerudung) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Korban mafia pengadilan di Bandung, Oey Huei Beng alias Memey (menggunakan kerudung) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kuasa hukum Oey Huei Beng, Yvonne Nurima menjelaskan, kliennya pada perkara ini awalnya sudah mendapatkan keputusan yang inkrah. Akan tetapi, pada saat hendak mengeksekusi lahan aset tanah yang dimenangkannya itu justru dibatalkan oleh pengadilan.

Ketika dirinya melaporkan kejanggalan ini, Pengadilan Tinggi Bandung justru diminta untuk melakukan gugatan ulang di mulai dari awal. "Namun saran ini tetap kami ikuti yaitu gugatan dengan nomor perkara 333/Pdt.G/2022/PN.BDG," ungkapnya.

3. Gugatan tetap diajukan secara ulang

jubi.co.id

Selain itu, Yvonne mengatakan, langkah lain yang sudah dilakukan adalah menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung. Namun, jawaban masih belum memuaskan. Adapun usulan Pengadilan Tinggi Bandung yang meminta mendaftarkan gugatan ulang juga janggal.

"Sekarang kita ngajuin gugatan lagi, tapi anehnya ini perkara sudah lama jadi balik ke gugat awal lagi," kata Yvonne.

4. Berharap presiden beri jalan keluar

Apayangdimaksud.com
Apayangdimaksud.com

Atas kondisi ini, Yvonne mendorong kliennya membuat dan mengajukan surat ke Presiden Jokowi. Dia menilai, dengan surat ini Presiden ikut membantu memberikan masukan dan saran terkait masalah pelik hukum yang kliennya.

"Kami tulis surat terbuka ke presiden karena presiden mendengungkan bahwa setiap sektor ada mafia di berantas, ini dugaan ada mafia. Tolong di berantas," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us