Isu Pungutan Sekolah di Jabar, Kadisdik Minta Rapat Komite Dihentikan

Bandung, IDN Times - Isu soal pungutan sekolah pada orangtua di SMA wilayah Jabar mulai bermunculan. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) turut memberikan tanggapan mengenai hal ini.
Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pungutan sekolah pada orangtua ini intinya tidak bisa disebut sebagai pungutan. Menurutnya, dalam hal ini, ada kaitan dengan Komite Sekolah (KS) sehingga dia meminta rapat KS diberhentikan terlebih dahulu.
"Saya instruksikan KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami," ujar Dedi, Rabu (14/9/2022).
1. Komite Sekolah memiliki payung hukum kuat
Dedi menjelaskan, banyak masyarakat yang masih belum mengerti secara jelas mengenai tugas dan fungsi Komite Sekolah. Kata dia, Komite Sekolah sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Meski sudah ada payung hukum kuat, Dedi mengungkapkan, Komite Sekolah bukan sekadar kelompok yang meminta sumbangan dan bantuan kepada orangtua siswa. Lebih daripada itu, mereka seharusnya menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat.
"Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," katanya.
2. Komite Sekolah harus mengacu pada Pergub
Anggota Komite Sekolah diharapkan berasal dari orangtua siswa aktif yang melibatkan tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan. Hal ini disebut sebagai integritas ekosistem pendidikan di sekolah.
"Pengurus dan anggota Komite Sekolah harus mengacu pada Pergub, khususnya dalam Bab II. Di mana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan," ungkapnya.
3. Penentuan iuran harus dilakukan secara mufakat
Sedangkan, untuk sumber bantuan dari luar orangtua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi. Dengan begitu, lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.
"Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orangtua peserta didik, maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," katanya.
4. Jangan sampai iuran memberatkan siswa
Pelaksanaan musyawarah dengan orangtua peserta didik, dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan persetujuan KCD wilayah.
"Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan, tidak ada besaran yang bersifat fix. Pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan," kata dia
Baca Juga: KPK Minta Disdik Jabar Perkuat Kurikulum Anti Korupsi di Sekolah
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Disdik Jabar Sebar Pejabat Jadi Pembina Upacara