HET Minyak Goreng dicabut, Pemprov Jabar Minta Polda Pantau Distribusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah memastikan tidak menerapkan kembali harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng premium. Atas keputusan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat (Jabar) meminta pihak kepolisian turut memantau distribusi agar suplay bisa lebih merata.
Iendra Sofyan, Kepala Disperindag Jabar mengatakan, Pemprov Jabar sudah mendengar langsung soal keterangan dari Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perdagangan mengenai kebijakan baru ini. Menurutnya, ada beberapa poin harus dipahami oleh masyarakat.
"Pertama, kalau kemarin kebajakan HET (minyak curah) itu Rp11.500 sekarang menjadi Rp14.000. Kedua, untuk harga yang kemasan (premium), HET itu Rp14.000 sekarang dilepas ke pasaran," ujar Iendra melalui keterangan resmi, Kamis (17/3/2022).
1. Pengawasan harus dilakukan ekstra agar semua bisa merata
Pemprov Jabar sendiri akan mengikuti kebijakan baru tersebut. Namun, hal ini perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat dari kepolisian. Sebab, pengawasan dapat mencegah adanya hal-hal yang justru memberatkan pembeli.
"Polri sendiri sudah menugaskan kepada Polda dan barisan di Polres untuk melakukan investigasi atau pengawasan seluruh distributor, supaya kebijakan baru dari Kemendag ini bisa berjalan dengan baik, sehingga suplai minyak lebih merata," katanya.
2. Polda Jabar juga pastikan minyak goreng sudah diterima masyarakat
Dari kebijakan baru ini, Iendra menjelaskan, Disperindag Jabar akan tetap mengupayakan semua kebutuhan minyak goreng agar dapat terpenuhi di seluruh kabupaten dan kota. Adapun beberapa upaya yang dilakukan adalah tetap mengoperasikan pasar murah di kabupaten dan kota.
"Kapolda Jabar juga sudah menargetkan dari hari kemarin sampai pekan depan (minyak goreng) harus sudah ada di masyarakat," kata dia.
3. Pemerintah akan tetap beri subsidi
Sebelumnya, pemerintah merombak kebijakan HET untuk minyak goreng curah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan harga minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu per liter.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500. Adapun penerapan harga itu dilakukan dengan pemberian subsidi dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp14 ribu per liter. Dan subsidi akan diberikan berbasis dana BPDPKS," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual usai rapat internal di Istana Negara, Selasa (15/3/2022).
4. Kapolri akan kawal hingga jaringan distribusi
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan mengawasi penerapan kebijakan HET baru tersebut.
"Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Menko Ekonomi terkait dengan harga minyak curah menjadi Rp14 ribu untuk HET. Kami kepolisian siap mengawal sehingga jaminan distribusi dan ketersediaan di pasar betul-betul riil di pasar," ucap Listiyo.
Baca Juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Digerebek, Diduga Minyak Oplosan
Baca Juga: APPSI Jabar Sebut Suplai Minyak Goreng dari Pemerintah Jauh dari Cukup