Gugatan UU Ciptakerja Ditolak, Buruh Jabar Ancam Demo Lebih Besar

Buruh Jabar akan mengawal semua keputusan dari MK

Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan buruh terhadap UU Ciptakerja. Serikat Buruh di Jawa Barat (Jabar) akan turun ke jalan untuk aksi protes secara besar-besaran pada 29 November 2021.

Agus Koswara, Ketua Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar mengatakan, aksi saat ini hanya untuk mengawal putusan dari MK atas gugatan buruh terhadap UU Ciptakerja. Ke depannya, buruh akan turun ke jalan dengan masa yang lebih banyak.

"Rencananya hari ini kami tidak akan menginap, kami akan melangsungkan aksi secara all out di 29-30 November 2021," ujar Agus saat di temui di sela aksi di Gedung Sate, Kamis (25/11/2021).

1. Upah sektoral harus ditetapkan kembali

Gugatan UU Ciptakerja Ditolak, Buruh Jabar Ancam Demo Lebih BesarBuruh Jabar tolak upah minimum 2021 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Ribuan buruh dari aliansi kelas pekerja di Jabar turun ke jalan melangsungkan aksi di Gedung Sate. Satu persatu para perwakilan buruh berorasi untuk menyampaikan pendapat agar bisa didengarkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) harus dicabut, dari awal menegaskan kita menolak UMP kenapa menolak? Setiap kota dan kabupaten ada namanya UMK jadi tidak menggunakan UMP. Jadi yg dipake UMK, dan upah minimum sektoral," ungkap Agus.

2. PP 36 2021 seharusnya tidak dijadikan formula perhitungan UMP

Gugatan UU Ciptakerja Ditolak, Buruh Jabar Ancam Demo Lebih BesarBuruh Jabar tolak upah minimum 2021 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, dengan adanya putusan konstitusional dari MK, maka UU Ciptakerja harus tetap diterapkan selama dua tahun. Agus bilang, atas putusan itu buruh Jabar akan tetap mengawal perkembangannya.

Selama dua tahun ke depan, UU Cipta Kerja masih berlaku. Apabila tidak ada perbaikan, maka percaturan UU Ciptaker akan diputuskan permanen. "UU 36 menurut kami adalah turunan yang semestinya tidak boleh dipergunakan sebagai penetapan upah di seluruh indonesia ini," katanya.

3. Buruh akan tetap mengawal putusan MK

Gugatan UU Ciptakerja Ditolak, Buruh Jabar Ancam Demo Lebih BesarSejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Buruh Jabar meminta ada kebaikan upah buruh sebanyak 10 persen. Agus bilang, pemerintah harus kembali menetapkan upah di atas minimum, karena jika kembali pada peraturan yang lama, mestinya pemerintah tidak menghapus upah minimum sektoral.

"Kami tetap melakukan pengawalan puncaknya di tanggal 29-30 November 2021 agar menjaga keputusan yang dikeluarkan MK," katanya.

4. MK putuskan menolak gugatan buruh soal UU Ciptakerja

Gugatan UU Ciptakerja Ditolak, Buruh Jabar Ancam Demo Lebih BesarANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Untuk diketahui, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. MK meminta peraturan ini diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, pemohon I dan II dalam provinsi ditolak dan tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian," kata dia.

Baca Juga: Tolak Upah Dengan Formula PP 36/2021, KSPSI Jabar Ancam Mogok Kerja! 

Baca Juga: PPKM Darurat Buruh Masih Kerja, KSPSI Jabar: Pemprov Tidak Tegas!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya