Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi untuk PPDB 2022 Jabar

Penambahan dilakukan untuk akomodir wilayah perbatasan

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) menambah wilayah zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan sederajat. Penambahan dilakukan untuk mengakomodir siswa-siswi yang berada di wilayah perbatasan.

"Zonasi tambah, 68 jadi 83 zonasi, itu untuk akomodir wilayah perbatasan. Apabila kesulitan konektivitas internet dan sebagainya seperti desa blankspot, sekolah bisa membantu," ujar Dedi Supandi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar di SMKN 2 Bandung, Selasa (17/5/2022).

1. Proses tahap awal PPDB 2022 sudah dimulai hari ini

Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi untuk PPDB 2022 Jabar(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sebelumnya, Dedi bilang bahwa tahapan PPDB 2022 dimulai dengan pembagian akun pendaftaran ke SMP dan MTs. Sedangkan untuk pendaftaran tahap pertama baru akan dimulai pada Juni 2022.

"Sekarang mulai dari pembagian akun, setelah itu di tanggal 6-10 Juni mulai PPDB. Tahap pertama jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, pestasi 25 persen," ujar Dedi.

2. Siswa-siswi bisa mendaftarkan diri pada tahap dua

Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi untuk PPDB 2022 JabarDedi Supandi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Dedi bilang bahwa dalam PPDB 2022 siswa-siswi dipastikan telah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah di Jabar. Siswa-siswi juga bisa mendaftar diri di tahap kedua.

"Selain di tahap awal, siswa-siswi dapat mendaftarkan diri pada tahap dua pada 23-30 Juni 2022. Nanti jalur zonasi dengan kuota 50 persen setiap satu sekolah tujuan," katanya.

3. Tidak menggunakan ranking rapot

Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi untuk PPDB 2022 JabarPejabat Sementara Wali Kota Depok Dedi Supandi (IDN Times/Dicky Slank)

Untuk aturan pendaftaran, Dedi mengatakan bahwa ada sedikit aturan berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya soal syarat rapot. Dalam PPDB 2022 ini, kata Dedi, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapot.

"Tidak menggunakan ranking rapot. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah. Sisanta, aturan yang lain hampir sama," kata dia.

4. Ada alokasi khusus untuk siswa-siswi terdampak COVID-19

Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi untuk PPDB 2022 JabarKepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi. Dokumen Humas Jabar

Dedi menambahkan, untuk jalur afirmasi dalam PPDB 2022 ini diberikan kuota 20 persen, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) 12 persen, disablitas tiga persen, dan anak istimewa juga anak anak kondisi tertentu lima persen.

"Kondisi tertuntentu petugas COVID-19, nakes, dan korban bencana. Nantinya di akhir tahap pertama jika jalur afirmasi sisa, maka bisa ditambahkan ke jalur zonasi," kata dia.

Baca Juga: Pungli SMAN 22 Bandung Terjadi karena Belum Ada Aturan Turunan PPDB

Baca Juga: Pungli SMAN 22 Bandung Terjadi karena Belum Ada Aturan Turunan PPDB

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya