Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dipailitkan Rekan, Pengusaha Bandung Kehilangan Aset Rp566 Miliar

Pengusaha asal Bandung Satria Wijaya saat ditemui di Jalan Citarum, Kota Bandung, Senin (30/5/2022). (Istimewa)

Bandung, IDN Times - Seorang pengusaha asal Bandung Satria Wijaya kehilangan aset senilai Rp566 miliar setelah dipailitkan oleh rekanannya. Aset miliknya itu kini segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Wijaya menjelaskan, kasus ini bermula saat dia meminjamkan sejumlah uang ke bank melalui rekannya berinisial A. Uang itu digunakan untuk melunasi utang pembelian sebidang tanah kepada rekannya berinisial H.

"Total utang saya Rp285,5 miliar ke bank, itupun saya tidak pernah mendapat hitungan pasti dari bank. Namun total aset ini secara appraisal berjumlah Rp566 miliar. Sehingga salah satu yang saya perjuangkan, adalah hak serta selisih utang dan nilai aset yang saya miliki," ujar Wijaya, saat ditemui di kediamannya, di Jalan Citarum, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).

1. Wijaya ditipu tiga rekannya

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah uang dipinjamkan oleh A, Wijaya mengatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang pinjaman itu. Namun, ia didesak untuk tetap membayar utang ke bank setiap bulannya. Di saat yang bersamaan, ia juga terus diminta untuk melunasi utangnya untuk pembelian tanah.

"Saya pun meminta bantuan kepada rekan saya lainnya (berinisial T), untuk melunasi utang-utang saya. Saya memberikan dua jaminan tanah," katanya.

2. Wijaya meminta keadilan negara

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Bukannya mendapatkan jalan keluar, seluruh uang dan jaminan tanah yang diberikan Wijaya pada T justru dibawa kabur. Wijaya juga diajukan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta. Adapun pengajuan tersebut disetujui dan dikabulkan, dan aset Wijaya dipailitkan.

"Saya merasa dizolimi, dikerjain, dan tidak bisa berbuat apa-apa. Saya mohon kepada Presiden Jokowi, Kemenkumham, Kejaksaan, atau siapapun yang mengerti, tolong bantu saya mencari keadilan," katanya.

3. Wijaya mengajukan banding atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan, Kuasa Hukum Satria, Freddy B. Sirait mengatakan saat ini dirinya tengah akan mengajukan banding atas putusan pailit terhadap kliennya tersebut. Aset kliennya itu akan dipertahankan dan meminta keadilan dari tiga orang rekannya yang mengajukan pailit.

"Kita bakal melakukan upaya hukum, dengan mengajukan banding dan melayangkan gugatan terhadap beberapa pihak yang terkait dalam kasus ini," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us