Diduga Ada Pungli di TPU Khusus COVID-19 di Kota Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, khusus COVID-19 menjadi perhatian khusus pemerintah. Dugaan ini tentu meresahkan masyarakat khususnya keluarga pasien yang meninggal akibat COVID-19.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyoroti dugaan tersebut. Menurut dia, mengenai petugas pengubur jenazah yang dimakamkan akibat COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung tidak meminta tarif seperti yang beredar di masyarkat.
"Jadi pemerintah yang berkenaan dengan COVID-19 tidak ada harga. Tetapi, saya sudah mendengar dan meminta Distaru ditindaklanjuti," ujar Ema di Balaikota Bandung, Senin (25/1/2021).
1. Ema minta Distaru segera menelusuri kasus ini
Ia menjelaskan, selama ini Pemkot Bandung tidak membuat aturan untuk memberikan tarif pada pihak keluarga untuk membayar proses pemakaman jenazah COVID-19 hingga bernilai jutaan rupiah.
"Saya minta ditindak karena agar tidak menjadi ruang yang dimanfaatkan. ini membebani, apalagi nilainya cukup besar karena nilai satuanya bukan puluhan ribu, tetapi jutaan saya minta ditertibkan," ungkapnya.
2. Kejadian ini seharusnya tidak terjadi dalam kondisi pandemik corona
Ema mengaku, ada baiknya dalam kondisi ini oknum masyarakat tidak memancing di air keruh. Masyarakat harus saling membantu dan mencegah banyaknya korban yang meninggal akibat pandemik virus corona yang masih terus berjalan.
"Saya inginnya jangan ada yang memanfaatkan jasa itu, jadi artinya apakah penggotongan itu oleh Distaru atau dimanfaatkan oleh masyarakat kami sudah dengar dan akan direspons," jelasnya.
3. Pemkot Bandung tidak pernah mematok harga penguburan jenazah COVID-19
Ia menambahkan, jika ada pihak keluarga ingin memberikan uang secara sukarela Pemkot Bandung tidak melarang aturan itu. Namun, ketika ada yang mematok harga ini sudah masuk pungli.
"Kalau seridhonya masih wajar, tetapi kalau aturannya memang tidak ada dasarnya. Kalau sampai di patok harganya saya kira jangan lah," katanya.
4. Ema tuding ada masyarakat yang bermain dalam kasus ini
Ema menekankan, selama ini tidak ada aturan Pemkot Bandung mematok harga jutaan rupiah pada pihak keluarga. Kejadian ini dirasakannya murni dimanfaatkan oleh beberapa orang saja.
"Yang memerintah mematok harga siapa? Ini kan inisiatif mereka kemudian apa otoritas mereka meminta saya juga nanya ini. Kemungkinan akan di ambil alih dan dalam hal ini Distaru artinya tidak ada ruang yang memanfaatkan ini," tuturnya.
"Ini murni dari masyarakat dan saya sudah cek apalagi kerja sama ini sudah kacau," kata dia.
Baca Juga: Preman Minta Rp1,5 Juta di TPU Cikadut Khusus Jenazah COVID-19, Hoaks!
Baca Juga: Pemkot Siapkan 8 Makam Baru untuk Jenazah COVID-19 di TPU Cikadut