Change Indonesia Laporkan Bey Machmudin ke Ombudsman Jabar

Pelaporan berkaitan pembatalan kegiatan Anies Baswedan

Bandung, IDN Times - Kelompok Change Indonesia resmi melaporkan Pj Gubernur Bey Machmudin ke Ombudsman Jawa Barat. Laporan ini dilakukan sebagai imbas pembatalan acara diskusi yang menghadirkan Anies Baswedan pada 8 Oktober 2023.

Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho mengatakan, pejabat yang dilaporkan tidak hanya Bey Machmudin, melainkan juga Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jawa Barat Ary Heriyanto, hingga Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtia.

"Itu menjadi hal-hal pokok yang akan menjadi dalil kami. Yang kami gugat adalah Kepala UPTD, Kepala Dinas, dan Pj Gubernur Jawa Barat. Itu yang akan menjadikan pelaporan kami," ujar Eko, Kamis (12/10/2023).

1. Pembatalan kegiatan Anies Baswedan merupakan diskriminasi

Change Indonesia Laporkan Bey Machmudin ke  Ombudsman Jabar(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Eko menerangkan, pembatalan ini merupakan diskriminasi sebab peristiwa diskusi serupa turut diizinkan untuk digelar. Padahal kegiatan tersebut juga menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah.

"GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas 'politik'. Ini karena enggak jelas sih definisi politiknya apa," katanya.

2. Pemprov Jabar dinilai tidak profesional

Change Indonesia Laporkan Bey Machmudin ke  Ombudsman Jabar(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu, Presidium Change Indonesia Andreas Marbun menambahkan, laporan yang dilayangkan sudah merujuk pada hak konstitusi. Sebab dia menilai Pemprov Jawa Barat tidak profesional dalam pelayanan publik.

"Kami akan melengkapi secara administratif besok hari ya, karena ada persoalan-persoalan administratif yang sedikit tadi kurang," ujar Andreas.

3. Pemprov Jabar diminta meminta maaf

Change Indonesia Laporkan Bey Machmudin ke  Ombudsman Jabar(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Laporan yang ditayangkan ke Ombudsman Jawa Barat ini memiliki lima poin. Andreas mengatakan, Change Indonesia meminta agar Ombudsman menerima dan mengabulkan permohonan ini.

Kemudian, Change Indonesia menyatakan terdapat tiga orang terlapor yang telah melakukan maladministrasi dalam pelayanan publik. Selain itu, Ombudsman diminta menyatakan para terlapor telah bertindak diskriminatif.

"Kami meminta para terlapor untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp1, dan meminta untuk para terlapor meminta maaf di media cetak dan elektronik di skala nasional," kata dia.

Baca Juga: Bey Machmudin Minta Tim Piala Dunia U-17 Mendarat di BIJB Kertajati

Baca Juga: Gelar Silaturahmi, Golkar Dukung Bey Machmudin Pimpin Percepatan Pembangunan di Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya