Bekas Petinggi DPRD Jabar Dapat Uang Suap dari Pengusaha Indramayu

Uang pelicin diberikan agar usulan RKPD lolos

Bandung, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) sekaligus ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Gelora, Haris Yuliana sempat menerima uang pelicin dari pengusaha Kabupaten Indramayu untuk meloloskan aspirasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Hal itu terungkap dalam persidangan korupsi dengan terdakwa Ade Barkah Suherman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, kaka ipar Atalia Kamil--Istri Ridwan Kamil--di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (20/9/2021).

1. Uang diterima Haris langsung juga lewat staf pribadi

Bekas Petinggi DPRD Jabar Dapat Uang Suap dari Pengusaha IndramayuHaria Yuliana (Facebook)

Haris yang saat itu masih menjadi wakil ketua DPRD Jabar dari partai PKS mengakui bahwa dirinya beberapa kali menerima uang dari pengusaha untuk meloloskan aspirasinya dalam RKPD online Kabupaten Indramayu oleh Akhmad Deni Sumirat dan Arif Nur Huda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby Dwiyandospendy awalnya membacakan BAP Haris mengenai dirinya yang pernah menerima uang melalui stafnya atau secara langsung dari pengusaha-pengusaha di Indramayu pada 2018. Haris kemudian menjawab bahwa pernah menerima uang dari dua pengusaha.

"Ada yang pernah (secara langsung) menerima uang itu," ujar Haris.

2. Haris menerima uang dari Akhmad Deni Sumirat

Bekas Petinggi DPRD Jabar Dapat Uang Suap dari Pengusaha IndramayuIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Feby kemudian meminta Haris menguraikan secara jelas pemberian uang dari Akhmad Deni Sumirat dan Arif Nur Huda, untuk mengetahui kaitannya dengan RKPD online Kabupaten Indramayu. Haris menjelaskan bahwa tidak semuanya mengenai RKPD.

"Mendapat uang dari Akhmad Deni Sumirat pertama Rp100 juta, kedua Rp300 juta. Itu digunakan untuk operasional dan membantu konstituen saya di dapil (daerah pemilihan)," ungkapnya.

Lantas Feby juga meminta penjelasan mengenai maksud Akhmad Deni Sumirat apakah uang itu ada kaitannya untuk meloloskan sejumlah usulan dalam RKPD online Kabupaten Indramayu?

"Saat itu saya bilang usulan ini memperjuangkan, saya perjuangkan tapi tidak jamin, dan tidak ada yang masuk dalam usulan," katanya.

3. Haris sempat mengelak terima uang Rp900 juta dari Arif Nur Huda

Bekas Petinggi DPRD Jabar Dapat Uang Suap dari Pengusaha IndramayuIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU KPK juga menanyakan pada Haris soal Arif Nur Huda yang memberikan uang dengan jumlah yang berbeda dari Akhmad Deni Sumirat untuk RKPD online Kabupaten Indramayu. Haris menjawab pernah dan Arif menagih uang itu untuk dikembalikan karena usulannya tidak masuk.

Haris juga sempat mengelak bahwa tidak mengetahui jumlah daripada uang tersebut. Ia hanya tahu uang diberikan melalui staf pribadinya, Musa. Namun, dalam BAP Haris mengakui menerima dan mengembalikan uang Arif dengan cara dicicil.

"Di BAP ini Rp900 juta dan di bawah Rp1 miliar atas penagihan itu saya kembalikan Rp100 juta hingga apartemen saya di wilayah Dago dihargai Rp500 juta," kata Feby ketika membacakan BAP.

4. Haris sempat ditanya mengenai pemberian uang dari Bupati Garut

Bekas Petinggi DPRD Jabar Dapat Uang Suap dari Pengusaha IndramayuPetugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Terakhir, Feby juga mengajukan beberapa pertanyaan pada Haris di luar kasus Ade Barkah, seperti dugaan adanya pemberian uang oleh Bupati Kabupaten Garut, Rudy Gunawan. Haris membantah bahwa tidak ada.

"Saya tidak menerima apa-apa (dari Bupati Garut)," kata Haris.

Baca Juga: Cara Ade Barkah Minta Bappeda Jabar Muluskan Kasus Korupsinya

Baca Juga: Ade Barkah-Siti Aisyah, Tersangka Dugaan Korupsi Banprov Indramayu

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya