Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Jabar Temukan Kesalahan Prosedur Coklit di Pilkada 2024

Ilustrasi pilkada serentak.ANTARA

Bandung, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan KPU dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak 2024 .

Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah mengatakan, pelanggaran ini ditemukan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa.

"Metode pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga uji Petik terhadap kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur," ujar Nuryamah melalui keterangan resmi, Rabu (10/7/2024).

1. Ada Pantarlih anggota parpol dan timses Pemilu kemarin

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Nuryamah menuturkan, berdasarkan data yang terhimpun dalam laporan cepat yang disampaikan oleh 27 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat sampai tanggal 8 Juli 2024, didapati empat temuan yang menjadi trend pada saat Coklit.

Pertama, kata dia, Bawaslu Jabar menemukan 107 orang Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir.

"Kedua, jumlah Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung ada sebanyak 16 orang," tuturnya.

2. Meminta agar Pantarlih melanggar aturan diberikan pembinaan

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Temuan ketiga, Nuryamah mengungkapkan, ditemukan 97 orang jumlah Pantarlih yang tidak memiliki SK resmi dari KPU. Sementara temuan terakhir kata dia ialah sebanyak 20 orang Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

Terhadap permasalahan tersebut, Bawaslu Jabar menyarankan agar jajaran pengawas pemilu menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS agar melakukan pembinaan.

"Pembinaan terhadap Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir. Selanjutnya memberikan pembinaan kepada Pantarlih yang tidak melakukan Coklit sesuai dengan prosedur," tuturnya.

3. Ada 1.045 KK yang belum ditempel stiker uji petik

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Nuryamah menambahkan, berdasarkan data yang terhimpun dari 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, terdapat 416.990 Kepala Keluarga (KK) yang telah dilakukan uji petik oleh pengawas Kelurahan/Desa. Dari hasil uji petik ini juga ditemukan beberapa kesalahan.

"Ada 44 KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker. Selanjutnya, ada 1.045 KK yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker," kata dia.

Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan coklit tersebut, Bawaslu Jabar memastikan sudah menyampaikan saran perbaikan pada KPU kabupaten kota di Jabar dan Pantarlih yang berkaitan agar diberikan pembinaan.

"Pantarlih harus diberikan pembinaan agar tidak melakukan tindakan di luar prosedur dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us