Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang

Manajemen cafe harus ingat aturan jam PSBB Proporsional

Bandung, IDN Times - Masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Pemerintah Kota Bandung segel dua cafe yang melanggar jam operasional di Jalan Ir. H. Juanda Rabu (10/6) malam.

Dua cafe yang disegel tersebut yakni cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang. Keduanya disegel langsung tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.

Wakil Wali Kota bandung, Yana Mulyana yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kota Bandung mengatakan, dua cafe tersebut ditindak lantaran melanggar jam operasional di masa PSBB Proporsional.

"Kami menindak dua kafe yang sudah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena saat ini dalam situasi PSBB proposional maka kita langsung tindak tegas dalam bentuk penyegelan," ujar Yana dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (11/6).

1. Dua cafe tersebut melanggar jam operasional PSBB Proporsional

Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh KemangIDN Times/Yogi Pasha

Yana menuturkan, dua cafe tersebut masih memberikan waktu dine in pada pukul 18:00 WIB lebih, sedangkan dalam aturan yang dibolehkan setelah pukul 18:00 WIB ke atas, manajemen cafe dan restoran hanya boleh melayani order take away.

"Dine in (makan di tempat) itu sampai pukul 18.00 WIB. Kalau take away (dibawa pulang) sampai pukul 20.00 WIB. Tapi kita lihat di sini masih banyak yang dine in. Padahal sudah pukul 21.00 WIB," ungkapnya.

2. Monitoring lapangan akan tetap dilakukan Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung

Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh KemangDok. Humas Bandung

Dari kejadian tersebut, Yana meminta seluruh manajemen cafe dan restoran bis alebih mengerti aturan Perewal yang sebelumnya sudah dikeluarkan selama PSBB Proporsional Kota Bandung berlangsung. Ia juga mengaku akan terus melakukan monitoring di lapangan dan akan menindak cafe dan restoran yang tidak tertib aturan.

"Jika masih ada yang melanggar, kita tindak tegas dengan menyegel tempat tersebut. Bila dibiarkan maka berpengaruh terhadap standar protokol kesehatan yang dapat menimbulkan kerumunan," jelasnya.

3. Masyarakat diminta mentaati aturan PSBB Proporsional Bandung

Bandel! Pemkot Bandung Segel Cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh KemangInstagram.com/@kangyanamulyana

Yana menambahkan, protokol pencegahan COVID-19 dan aturan Perewal PSBB Proporsional harus ditaati tidak hanya manajemen cafe. Menurutnya, masyarakat juga harus turut menaati aturan tersebut agar kasus COVID-19 menurun dan Kota Bandung tidak lagi masuk dalam zona kuning.

"Kita harus bersabar. Semua ini semata mata untuk menghentikan pandemi. Kalau sekarang masih juga banyak yang bandel maka kita akan tutup lagi," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Harus Cepat Lacak Kontak Pedagang Reaktif COVID-19

Baca Juga: Waspada! Pemkot Umumkan Tiga Klaster Baru Virus Corona di Kota Bandung

Baca Juga: Pengamat: Pemkot Bandung Tak Punya Kreativitas dalam Tangani COVID-19

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya