Bahar bin Smith Jalani Sidang Pertama, 17 Pengacara Datang Bersamaan

Bandung, IDN Times - Penceramah kontroversial Bahar bin Smith jalani sidang perdana atas kasus dugaan penyebaran berita bohong di Kabupaten Bandung. Persidangan dakwaan ini digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berdasarkan pantauan IDN di lapangan, pada pukul 09:40 WIB, 17 pengacara Bahar bin Smith datang secara bersamaan dengan terpantau keluarga terdakwa menuju ruang sidang. Selain itu, petugas menggunakan pengeras suara juga menjaga ruang sidang untuk mengatur protokol kesehatan.
1. Bahar menjalani sidang di rutan Polda Jabar
Dalam persidangan kali ini, PN Bandung memutuskan untuk menerapkan sistem hybrid. Dalam ruang sidang terlihat pengacara, jaksa dan hakim. Beberapa pengunjung juga bisa melihat langsung dengan porsi pembatasan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Bahar bin Smith sendiri akan menjalani persidangan di ruang tahanan Polda Jabar. Sidang pun akan disiarkan langsung melalui aplikasi Zoom.
2. PN Bandung pastikan pembatasan kunjungan
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyursa mengatakan, Bahar bin Smith akan diadili dalam persidangan dengan model virtual. Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Dari pihak kami dan Kejaksaan sudah kordinasi dengan pihak Kepolisian," katanya.
Selain itu, mereka juga membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang. Bahkan, protokol kesehatan ketat dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti meledak. Ini sidang pertama nanti kalau sudah tuntutan," ujarnya.
3. Bahar dan pengunggah video dikenakan UU ITE
Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.
Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Baca Juga: Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar
Baca Juga: Habib Bahar dan Eggi Sudjana Kembali Dipolisikan Terkait SARA