Ada Sanksi yang Menanti Pelaku Pungli PPDB SMKN 5 Bandung 

Sanksi yang diberikan bisa ringan, sedang, hingga berat

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) tengah menunggu hasil perkara kasus pungutan liar (Pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMKN 5 Bandung. Oknum yang nantinya ditetapkan sebagai pelaku akan diberikan hukuman sesuai aturan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan bahwa saat ini semua pemberian sanksi masih menunggu hasil dari Gelar Perkara. Adapun sanksi yang diberikan terdiri dari ringan, sedang, maupun berat.

"Yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," ujar Dedi, Kamis (23/6/2022).

1. Kadisdik tegaskan jangan ada oknum berani main di PPDB

Ada Sanksi yang Menanti Pelaku Pungli PPDB SMKN 5 Bandung Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu Dedi menjelaskan bahwa Disdik Jabar dalam PPDB 2022 ini telah melibatkan tim Satgas Saber Pungli. Seharusnya, kepala sekolah mengerti akan aturan tersebut dan bisa memikirkan lebih panjang ketika hendak melakukan perbuatan melanggar aturan ini.

"Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ucapnya.

2. Masyarakat diminta tidak segan dalam memberikan pelaporan

Ada Sanksi yang Menanti Pelaku Pungli PPDB SMKN 5 Bandung Dedi Supandi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Dedi mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar tidak segan membuat aduan bila mana menemukan aksi pungutan liar. Tindakan itu dianggap baik untuk berjalannya proses PPDB yang adil.

"Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat, jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini," katanya.

3. Sebelumnya Disdik sudah berikan imbauan

Ada Sanksi yang Menanti Pelaku Pungli PPDB SMKN 5 Bandung Kepala Disdik Jabar Dedi Supendi. IDN Times/Istimewa

Pada dasarnya, Dedi mengungkapkan bahwa ia sudah memberikan imbauan agar para kepala sekolah atau panitia PPDB 2022 tidak melakukan pungutan liar pada calon siswa-siswi.

Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga sudah memberikan imbauan langsung mengenai hal yang sama. "Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya), dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," kata dia.

Untuk diketahui, Satgas Saber Pungli dalam kasus ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Adapun tim telah menemukan barang bukti uang senilai Rp40 juta. Satgas sendiri hingga kini belum menetapkan pelaku dari kasus ini. Jumlah saksi yang diperiksa berasal dari pihak sekolah, wakil kepala sekolah, kesiswaan, dan operator.

Baca Juga: Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi untuk PPDB 2022 Jabar

Baca Juga: Saber Pungli Jabar Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli Bansos COVID-19

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya