8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung

PN Bandung belum menentukan hakim

Bandung, IDN Times - Sebanyak delapan orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah melimpahkan berkas perkara sejak Selasa (22/3/2022) kemarin.

"Untuk pinjol (sudah) masuk semua, nantinya tinggal masuk persidangan," ujar Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).

1. Berkas masuk bersamaan dengan kasus Bahar bin Smith

8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN BandungSebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah

Meski telah dilimpahkan oleh Kejati Jabar, PN Bandung masih belum menetukan perangkat majelis hakim yang akan mengadili delapan orang tersangka itu. Adapun pelimpahan ini dilakukan bersama beberapa berkas perkara lain yang ditangani Kejati Jabar.

"Tapi yang jelas sudah masuk. Hampir berbarengan dengan (kasus) Habib Bahar kemungkinan (sidangnya). Gak jauh beda," ungkap Entis.

2. Kemungkinan berkas akan di-split satu per satu

8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN BandungSebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah

PN Bandung menerima berkas delapn orang tersangka secara terpisah dari Kejati Jabar. Entis bilang, seluruh berkas nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama beberapa anggota lain.

"Kemungkinan nanti akan di-split satu-satu," kata dia.

3. Polda Jabar tetapkan delapan orang tersangka dari kasus ini

8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandungilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui, dalam kasus ini Polda Jabar telah mengamankan delapan orang tersangka. Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya berinisial RS yang merupakan bos atau manajer senior yang mengendalikan 23 aplikasi pinjol ilegal ini.

Polda Jabar mengamankan RS di wilayah Jakarta. Kombes Arif Rachman bilang, RS ini memiliki jabatan lebih tinggi dari pada tujuh tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan.

"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Kombes Pol Arif Rachman, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol Sleman AZ

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya