67 Warga KBB Terkena ISPA Akibat Kebakaran TPA Sarimukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kobaran api di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti masih terjadi. Asap dari peristiwa kebakaran ini membuat masyarakat sekitar mengalami beberapa penyakit gangguan pernapasan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, Rochady HS Wibawa mengatakan, beberapa posko kesehatan telah disediakan di beberapa desa yang terdampak kebakaran. Dari posko ini warga banyak positif Infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
"Berdasarkan data pada Kamis (24/8/2023), warga yang terkena ISPA mencapai ISPA 67 orang, ada juga konjungtivitis empat orang, bronkopneumonia empat orang," ujar Rochady saat dihubungi, Sabtu (26/8/203).
1. Masyarakat sekitar TPA Sarimukti juga terdampak diare dan asma
Dari posko yang sudah disediakan Dinkes Jabar di lokasi kebakaran, ada juga empat orang balita yang turut terdampak, dan dua orang harus dirujuk ke RSUD Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, karena mengalami gejala serius.
"Masyarakat ada juga mengalami sakit diare, asma serta beberapa penyakit lainnya. Namun mayoritas warga yang terdampak terkena penyakit ISPA," ucapnya.
2. Kebakaran berkepanjangan di TPA Sarimukti bisa sampai ke penyakit kulit
Rochady menjelaskan, penyakit yang timbul dari peristiwa kebakaran TPA Sarimukti sendiri bisa sangat serius. Sehingga, masyarakat yang mulai merasakan beberapa gejala sakit bisa langsung datang dan berobat langsung ke posko kesehatan.
"Dampaknya bisa ke macam-macam penyakit, ada yang kena asap, kontak dengan kulitnya juga. Jadi ada beberapa penyakit yang muncul. Saat ini sudah ada beberapa pasien yang masuk ke posko," katanya.
3. Pemprov Jabar sudah menetapkan status darurat sampah Bandung Raya
Untuk diketahui, Pemprov Jabar saat ini sudah menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya. Hal ini dikarenakan TPA Sarimukti masih ditutup karena kobaran api masih terjadi dan merambat ke beberapa zona, kebulan asap juga berdampak ke pemukiman warga.
Penetapan status darurat ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Ridwan Kamil bernomor: 658/Kep.579-DLH/2023.
"Menetapkan status darurat pengelolaan sampah Bandung Raya terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 24 September 2023," ungkapnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Warga Terdampak Kebakaran TPA Sarimukti Mengungsi
Baca Juga: Air Kimia sampai Rekayasa Cuaca untuk Pemadaman Sampah TPA Sarimukti