Bawa Narkoba, Perempuan Karawang Ditangkap di BIJB Kertajati

Majalengka, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Majalengka baru saja menggelar Konferensi Pers terkait salah seorang warga Kabupaten Karawang berinisial DE (34 tahun), yang diamankan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka karena membawa Narkotika jenis sabu kristal, pada Rabu (21/8).
1. Dari tangan tersangka, polisi amankan Narkoba jenis Sabu
Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Mariyono yang didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori, mengatakan jika pelaku diamankan karena telah membawa Sabu kristal seberat 0,40 gram. Pelaku, kata dia, diamankan di lantai II Bandara Kertajati.
"Barang bukti yang diamankan satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0.40 gram, satu buah tas jinjing besar warna coklat dan satu buah Hp merek mito tipe 168 warna hitam," kata Mariyono, kepada wartawan.
2. Pelaku terancam pidana 4 tahun penjara
Atas peristiwa tersebut, aparat menjerat pelaku dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun Penjara.
3. Narkoba milik kaka pelaku
Sekitar pukul 13.00 WIB di hari kejadian, polisi mendapat informasi bahwa ada salah seorang calon penumpang di BJB yang diamankan karena diduga telah membawa narkotika jenis sabu, sebayak satu paket yang terbungkus plastik bening didalam tas jinjing besar warna coklat.
“Sabu diketahui oleh petugas bandara pada saat dilakukan pemeriksaan Screening Chek Point (SCP) 2. Setelah dicek, ternyata benar informasi tersebut,” kata Kapolres.
Namun, saat itu DY tidak mengakui kepemilikan sabu tersebut, akhirnya DY pun langsung digelandang ke Mapolres Majalengka, untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Satnarkoba Polres Majalengka, ternyata barang haram tersebut, bukan milik DY, melainkan milik kakaknya sendiri berinisial DE (34)
4. Kakak pelaku sudah berangkat ke Batam
Sedangkan, lanjut kapolres, DE sudah terlebih dulu berangkat ke Batam. Adiknya hanya dititipi sebuah tas yang berisi sabu tersebut.
“Selanjutnya kami meminta kepada keluarganya agar DE kembali ke Majalengka dan pelaku pun langsung menyerahkan diri ke Mapolres Majalengka,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, DE sendiri mengakui bahwa sabu tersebut milik dirinya, bahkan sabu tersebut bekas pemakaian.
“Saat ini pelaku yang merupakan sebagai pemakai berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Majalengka dan pelaku sendiri dijerat pasal 112 ayat 1 Yo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya.