Pemkot Bandung Belum Akan Denda Masyarakat Tidak Tertib Kenakan Masker
Denda diberlakukan atas usulan Pemprov Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung belum memberlakukan sanksi denda pada masyarakat yang tidak tertib kenakan masker. Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19, Ema Sumarna mengaku, masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami nunggu regulasi seperti apa, tindakan yang dilakukan seperti apa, teknik yang dilakukan seperti apa, yang kami lanjutkan saat ini memperingatkan warga masyarakat terbiasa memakai masker," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).
1. Pemkot Bandung klaim masyarakat Kota Bandung sudah banyak sadari kenakan masker
Ema mengatakan, pada dasarnya yang perlu dilihat oleh masyarakat bukan takut karena akan didenda. Menurutnya, masyarakat tetap harus memiliki kesadaran mandiri agar disiplin mengenakan masker ketika di luar rumah.
"Aparat juga pada dasarnya bukan mencari denda tapi kesadaran meningkat. Pandmik ini belum selesai. Makanya perilaku menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Jabar Nilai Sanksi Sosial Lebih Pas Bagi Warga Tak Pakai Masker
Baca Juga: Siap-siap! Warga Jabar Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp100 Ribu
Baca Juga: Terganjal Validasi, Rapid Test Produksi Unpad-ITB Tak Jelas Nasibnya
Baca Juga: Besok, 600 Warga Sekitar Secapa AD Jalani Rapid Test!