DPRD Jabar Nilai Sanksi Sosial Lebih Pas Bagi Warga Tak Pakai Masker

Pandemik COVID-19 belum berakhir, tetap gunakan masker!

Bandung, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat mendukung langkah Pemprov Jabar untuk memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Namun, dia menilai, sanksi sosial dianggap lebih pas untuk masyarakat Jabar yang tidak menggunakan masker.

"Ya itu kan intinya adalah bagaimana masyarakat punya kepedulian kedisiplinan. Itu kan pola di lapangan kultural push up, membersihkan jalan gak apa-apa. Intinya memberikan penyadaran," ujar Achmad kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2020).

Menurutnya, pandemik COVID-19 perkembangannya semakin mengkhawatirkan. Jadi, sebagai fungsi langkah, peran gubernur sebagai penanggung jawab di Jabar mengeluarkan aturan agar masyarakat disiplin menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker.

1. Penggunaan masker saat di luar rumah itu penting, jangan sepelekan jika tak ingin tertular

DPRD Jabar Nilai Sanksi Sosial Lebih Pas Bagi Warga Tak Pakai MaskerIlustrasi masker (ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas)

Achmad menilai, penggunaan masker tersebut sangat penting. Karena, dari hasil penelitian, menggunakan masker sangat efektif untuk mencegah pandemi. Salah satu upaya untuk kedisiplinan adalah efek jera.

"Tujuannya hanya efek jera agar masyarakat disiplin, jadi (denda) bukan masalah besarannya. Besarannya kan hanya Rp100 sampai Rp150 ribu," katanya.

Achmad pun memohon, masyarakat bisa menjaga jarak menggunakan masker dan pola hidup sehat agar bugar menghadapi Covid-19.

"Karena, kita tidak tahu kapan berakhirnya, masyarakat Indonesia dan dunia," kata Achmad.

2. Sanksi bagi mereka yang tak pakai masker rencana diberlakukan pekan depan

DPRD Jabar Nilai Sanksi Sosial Lebih Pas Bagi Warga Tak Pakai MaskerDok.IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana membuat aturan di mana warga yang tak menggunakan masker di tempat umum bakal dikenai denda Rp100 ribu. Hal ini disampaikan dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat, yang digelar di Kodam III Siliwangi.

Emil mengatakan, denda ini diberlakukan berdasarkan kondisi penyebaran virus corona yang terus meningkat. Data yang memperlihatkan banyaknya penularan tak membuat masyarakat mengenakan masker ketika bepergian. Justru kepedulian masyarakat menggunakan masker makin turun.

"Nanti semua aparat bisa melakukan tilang ini. Jadi bukan hanya polisi, tapi TNI dan Satpol PP juga bisa melakukannya," ujar Emil kemarin.

3. Tilang dilaksanakan secara elektrik

DPRD Jabar Nilai Sanksi Sosial Lebih Pas Bagi Warga Tak Pakai Maskerpolri.go.id

Dalam proses penegakan aturan tersebut, Emil berencana agar tilang bisa dilakukan secara elektrik (e-tilang). Pemprov Jabar tengah mempersiapkan skema agar e-tilang dimasukkan ke pendataan aplikasi Pikobar.

Aparat yang bertugas nantinya ketika menilang bisa memasukkan data orang yang ditilang atau nomor surat tanda nomor (STNK) kendaraan dan nomor ponsel ke dalam aplikasi Pikobar.

"Nanti kuitansi tidak ada surat fisik tapi lewat e-tilang. Pikobar kemudian mengirim kuitansi ini ke nomor ponsel tersebut," papar Emil.

Untuk nominal denda yang harus dibayar masyarakat bisa berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.

4. Ada pengecualian di beberapa tempat

DPRD Jabar Nilai Sanksi Sosial Lebih Pas Bagi Warga Tak Pakai MaskerIlustrasi Antre di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Amr Abdallah Dalsh)

Menurut Emil, meski akan menerapkan denda, tapi ada pengecualian misalnya kondisi tempat. Sebab, tidak mungkin di rumah harus terus menggunakan masker.

Kemudian, mereka yang berada di tempat makan juga tak harus selalu mengenakan masker di wajah. Selain itu, orang yang tengah melakukan olahraga berat seperti bersepeda jarak jauh atau jenis lainnya.

Baca Juga: Masker Kain 2 Lapis Sama Ampuhnya dengan Masker Bedah Menangkal Corona

Baca Juga: Denda Rp100 Ribu bagi yang Tak Pakai Masker Dianggap Lemah Hukum

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya