Siap-siap! Warga Jabar Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp100 Ribu

Aturan ini baru wacana dan akan dikaji terlebih dulu

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana membuat aturan di mana warga yang tak menggunakan masker di tempat umum bakal dikenai denda Rp100 ribu. Hal ini disampaikan dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat, yang digelar di Kodam III Siliwangi.

Emil mengatakan, denda ini diberlakukan berdasarkan kondisi penyebaran virus corona yang terus meningkat. Data yang memperlihatkan banyaknya penularan tak membuat masyarakat mengenakan masker ketika bepergian. Justru kepedulian masyarakat menggunakan masker makin turun.

"Nanti semua aparat bisa melakukan tilang ini. Jadi bukan hanya polisi, tapi TNI dan Satpol PP juga bisa melakukannya," ujar Emil, Senin (13/7).

1. Tilang dilaksanakan secara elektronik

Siap-siap! Warga Jabar Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp100 Ribupolri.go.id

Dalam proses penegakan aturan tersebut, Emil berencana agar tilang bisa dilakukan secara elektrik (e-tilang). Pemprov Jabar tengah mempersiapkan skema agar e-tilang dimasukkan ke pendataan aplikasi Pikobar.

Aparat yang bertugas nantinya ketika menilang bisa memasukkan data orang yang ditilang atau nomor surat tanda nomor (STNK) kendaraan dan nomor ponsel ke dalam aplikasi Pikobar.

"Nanti kuitansi tidak ada surat fisik tapi lewat e-tilang. Pikobar kemudian mengirim kuitansi ini ke nomor ponsel tersebut," papar Emil.

Untuk nominal denda yang harus dibayar masyarakat bisa berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.

2. Ada pengecualian di beberapa tempat

Siap-siap! Warga Jabar Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp100 RibuIlustrasi pesepeda. IDN Times/Istimewa

Menurut Emil, meski akan menerapkan denda, tapi ada pengecualian misalnya kondisi tempat. Sebab, tidak mungkin di rumah harus terus menggunakan masker.

Kemudian, mereka yang berada di tempat makan juga tak harus selalu mengenakan masker di wajah. Selain itu, orang yang tengah melakukan olahraga berat seperti bersepeda jarak jauh atau jenis lainnya.

3. Kapolda dan Pangda III Siliwangi setuju tilang dilakukan seleruh elemen

Siap-siap! Warga Jabar Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp100 RibuDok.IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyambut baik usulan tilang yang dilakukan tiga pihak termasuk TNI dan Satpol PP. Sebab, dari awal bergulirnya pengawasan masyarakat di tengah pandemik ini melibatkan seluruh aparat.

Namun, dia berharap ada kajian termasuk dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar terkait aturan yang akan dipakai dalam tilang tersebut. Jangan sampai program ini justru menimbulkan polemik

Hal serupa disampaikan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. Dia menyebut, semua penugasan harus dilakukan atas nama Gugus Tugas.

Harapannya, penegakkan aturan ini bisa membuat masyarakat kembali disiplin seperti awal mula pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kita ingin agar disiplin kembali dilakukan di berbagai tempat mulai dari kawasan wisata dan lainnya. Kalau ada sanksi denda ini makin baik," ujarnya.

4. Aturan e-tilang bisa jadi polemik di masyarakat

Siap-siap! Warga Jabar Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp100 RibuIDN Times/Debbie Sutrisno

Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Ade Eddy Adhyaksa mengatakan, saat ini belum ada kajian mendapat terkait dengan program ini. Dia berharap semua aturan harus melalui kajian agar tidak menjadi pro dan kontra di masyarakat karena hanya menghabiskan energi pada petugas di gugus tugas.

Dia menyebut hal ini sebenarnya bisa dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran penggunaan masker oleh masyarakat. Namun, tetap harus ada landasan hukum yang tepat apakah melalui peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda)

"Kemudian harus ada alternatif (hukuman) selain tilang. Walaupun ini sudah sesui dengan SK dan Mahkamah Agung terkait besaran denda," ujarnya.

Baca Juga: Virus COVID-19 Menular Lewat Udara, Ketua Tim Pakar COVID-19 Tanya WHO

Baca Juga: Klaster Secapa AD Bandung, 98 Prajurit TNI Sembuh dari COVID-19

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya