Ridwan Kamil Serahkan Gugatan Panji Gumilang ke Biro Hukum Pemprov

Biro hukum akan menghadapi langsung gugatan Panji Gumilang

Bandung, IDN Times - Gubernur Ridwan Kamil alias Emil menyerahkan semua gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) atau Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan pada Panji Gumilang ini berkaitan dengan jabatan dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat. Sehingga, Biro Hukum akan menghadapi semua proses gugatan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

"Ya jabatan saya kan sebagai gubernur, jadi tidak ada istilah gugatan pribadi ke Ridwan Kamil. Itu gugatan ke jabatan gubernur jadi dihadapi Biro Hukum," ujar Emil, Senin (31/7/2023).

1. Pemprov Jabar sudah terima gugat Panji Gumilang

Ridwan Kamil Serahkan Gugatan Panji Gumilang ke Biro Hukum PemprovGubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, berkas gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Ridwan Kamil telah diterima pada Rabu (26/7/2023). Setalah itu, Pemprov Jabar akan menyiapkan langkah selanjutnya.

"Kemarin, kami sudah menerima dari PN gugatan tersebut. Saat ini sedang persiapan, dan masih menunggu arahan Pak Gubernur terkait penugasan kuasa hukumnya, sidang pertama 15 Agustus 2023," ujar Teppy saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

2. Pengadilan sudah tunjuk hakim yang menangani gugatan ini

Ridwan Kamil Serahkan Gugatan Panji Gumilang ke Biro Hukum PemprovPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Gugatan Panji Gumilang pada Ridwan Kamil telah terdaftar dan teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg per tanggal 24 Juli 2023. Juru bicara atau humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Dal Yusra mengatakan, hakim untuk menangani gugatan ini sudah ditunjukkan.

"Hakimnya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati, S.H., M.H," ujar Dal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/7/2023).

Sebelum memasuki masa persidangan, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak. Waktu untuk agenda tersebut juga telah disiapkan.

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," katanya.

3. Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil atas pembentukan tim investigasi

Ridwan Kamil Serahkan Gugatan Panji Gumilang ke Biro Hukum Pemprovinstagram

Sedangkan, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, isi gugatan yang dilayangkan pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al-Zaytun.

"Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statement dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru," ujar Hendra, Senin (24/7/2023).

Hendra menjelaskan, apa yang telah dilontarkan Ridwan Kamil pada publik soal polemik Al-Zaytun sudah menggiring opini publik. Selain itu, Gubernur Jawa Barat itu dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.

"(Ridwan Kamil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, gak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal dia memberikan beberapa statement soal Al-Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al-Zaytun," katanya.

Baca Juga: Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua Panji Gumilang Terkait Penistaan Agama

Baca Juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya