Pemkot Bandung Belum Akan Denda Masyarakat Tidak Tertib Kenakan Masker

Denda diberlakukan atas usulan Pemprov Jabar

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung belum memberlakukan sanksi denda pada masyarakat yang tidak tertib kenakan masker. Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19, Ema Sumarna mengaku, masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami nunggu regulasi seperti apa, tindakan yang dilakukan seperti apa, teknik yang dilakukan seperti apa, yang kami lanjutkan saat ini memperingatkan warga masyarakat terbiasa memakai masker," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).

1. Pemkot Bandung klaim masyarakat Kota Bandung sudah banyak sadari kenakan masker

Pemkot Bandung Belum Akan Denda Masyarakat Tidak Tertib Kenakan MaskerIDN Times/Yogi Pasha

Ema mengatakan, pada dasarnya yang perlu dilihat oleh masyarakat bukan takut karena akan didenda. Menurutnya, masyarakat tetap harus memiliki kesadaran mandiri agar disiplin mengenakan masker ketika di luar rumah.

"Aparat juga pada dasarnya bukan mencari denda tapi kesadaran meningkat. Pandmik ini belum selesai. Makanya perilaku menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

2. Denda harus dijadikan peringatan pada masyarakat

Pemkot Bandung Belum Akan Denda Masyarakat Tidak Tertib Kenakan MaskerIlustrasi Masker (ANTARA FOTO/REUTERS/Eric Gaillard)

Meski demikian, Ema mengkalim angka kesadaran masyarakat yang tidak ingin menggunakan masker di Kota Bandung hanya 2.5 persen. Adapun sisanya masyarakat banyak ingin menggunakan masker.

"Tentu apresiasi tujuan nya warning, mengedukasi pemerintahan ke masyarakat. kalau diperingati tidak meresepon maka akan ditindak dengan denda," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Jabar Nilai Sanksi Sosial Lebih Pas Bagi Warga Tak Pakai Masker

3. Ema Sumarna sebut denda diberikan untuk membuat kesadaran masyarakat

Pemkot Bandung Belum Akan Denda Masyarakat Tidak Tertib Kenakan MaskerIlustrasi Masker (ANTARA FOTO/REUTERS/Eduardo Munoz)

Ema menegaskan, maksud pemberian denda pada masyarakat yang tidak tertib melakukan masker bukan untuk aparat mencari keuntungan. Denda diberikan agar masyarakat lebih disiplin dan tidak menyepelekan penggunaan masker.

"Regulasi bukan mencari uang, tapi hakekat utama kepentingan besar membangun kesadaran. Cuma kesadaran harus ditakuti dulu tapi seharusnya jangan ini untuk kepentingan kita," tuturnya.

Baca Juga: Siap-siap! Warga Jabar Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp100 Ribu

4. Gubernur Jawa Barat minta aparat denda masyarakat tidak kenakan masker sebesar Rp100 ribu

Pemkot Bandung Belum Akan Denda Masyarakat Tidak Tertib Kenakan MaskerIlustrasi Penggunaan Face Shield dan Masker sebagai Alat Pelindung Diri (ANTARA FOTO/REUTERS/Andrew Kelly)

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana membuat aturan di mana warga yang tak menggunakan masker di tempat umum bakal dikenai denda Rp100 ribu. Denda ini diberlakukan berdasarkan kondisi penyebaran virus corona yang terus meningkat.

Data yang memperlihatkan banyaknya penularan tak membuat masyarakat mengenakan masker ketika bepergian. Justru kepedulian masyarakat menggunakan masker makin turun.

"Nanti semua aparat bisa melakukan tilang ini. Jadi bukan hanya polisi, tapi TNI dan Satpol PP juga bisa melakukannya," ujar Emil.

Baca Juga: Terganjal Validasi, Rapid Test Produksi Unpad-ITB Tak Jelas Nasibnya

Baca Juga: Besok, 600 Warga Sekitar Secapa AD Jalani Rapid Test! 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya