Terbukti Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Purwakarta Hanya Direhabilitasi?

Purwakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purwakarta yang tertangkap karena diduga mengonsumsi sabu tidak akan dijerat hukuman pidana, melainkan hanya akan direhabilitasi. Namun, ia terancam dipecat dari anggota DPRD.
Status Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PDIP itu ditegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Budi Suhaeri. “Statusnya adalah korban karena terbukti sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Selain yang bersangkutan, polisi juga menetapkan status yang sama terhadap dua rekannya yang ikut digerebek di tempat kejadian perkara. Ketiganya terbukti mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine dengan hasil positif.
1. Penggerebekan polisi berawal dari laporan warga di lokasi
Budi menceritakan kronologi penangkapan ketiga orang itu pada Minggu (31/8/2022) petang. “Awalnya, kami mendapatkan laporan dari seseorang bahwa di lokasi ada orang yang tengah mengonsumsi narkoba,” katanya, saat ditemui di Mapolres Purwakarta.
Polisi mendapati dua laki-laki dan seorang perempuan di lokasi yang merupakan rumah milik salah seorang di antaranya. Ketiganya adalah YN (40 tahun), LA (27) dan WW (34). Belakangan diketahui bahwa YN ternyata anggota DPRD Purwakarta.
2. YN berdalih baru sampai ke lokasi sesaat sebelumnya
Saat penggerebekan, petugas mendapati pelaku yang berjenis kelamin perempuan tengah mengonsumsi sabu dengan alat hisapnya. Sedangkan, YN berdalih tidak terlibat karena baru tiba di lokasi sesaat sebelum kedatangan polisi.
Petugas pun sempat cekcok dengan YN yang bersikukuh tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di lokasi. “Awalnya YN menyangkal perbuatannya sehingga kami lakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba (jenis sabu),” ujar Budi, menegaskan.
3. Polisi tidak menemukan barang bukti sabu di lokasi
Meskipun hasilnya positif mengonsumsi narkoba, petugas tidak menemukan barang bukti berupa sabu yang belum digunakan. Karena itu, polisi akhirnya menetapkan ketiga orang tersebut sebagai penyalah guna atau pecandu narkoba.
“Dalam aturan, kalau saja ditemukan sabu minimal satu gram saja mereka bisa dituduh sebagai pengedar. Jadi, mereka hanya akan menjalani rehabilitasi,” tutur Budi, menjelaskan alasan polisi tidak memproses hukum terhadap ketiga orang tersebut.
4. DPC PDIP Purwakarta tunggu hasil pemeriksaan polisi
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Purwakarta Sutisna mengatakan, tidak ada toleransi bagi kader partainya yang terlibat kasus narkoba. “Apabila terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba maka YN terancam dipecat sebagai anggota DPRD,” katanya.
Hingga saat ini, Sutisna mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian secara resmi. Meskipun nanti kadernya dinyatakan terlibat dalam kasus narkoba, ia menilai hal itu tidak akan merusak elektabilitas PDIP di Purwakarta.
Baca Juga: PDI Perjuangan: Tjahjo Kumolo Kader Terbaik Partai
Baca Juga: [BREAKING] Polda Jabar Amankan Sabu-sabu Seberat Satu Ton di Pangandaran
Baca Juga: Anggota DPRD Purwakarta Kepergok Nyabu, Hasil Tes Urine Positif