Pura-pura Pinjam, Mantan Pasutri di Karawang Gelapkan Motor

Pelaku berdalih pinjam motor korban untuk keperluan mendesak

Karawang, IDN Times - Seorang perempuan di Kabupaten Karawang melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor bersama mantan suaminya. Kejahatan mereka menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban namun tidak dikembalikan lagi.

Kasus itu diungkapkan Kepala Polisi Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono. “Pelaku berinisial KW (31 tahun) dan DW (30) pasangan suami istri yang sudah bercerai,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (11/5/2023).

Polisi pun menunjukkan tampang kedua pelaku dan barang bukti kejahatannya dalam Konferensi Pers di Markas Polres Karawang kemarin. Pengungkapan dan perkembangan penyelidikan kasus itu pun disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang.

1. Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk beli BBM

Pura-pura Pinjam, Mantan Pasutri di Karawang Gelapkan MotorIlustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Pada kesempatan itu, Wirdhanto mengatakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kepolisian Sektor Rengasdengklok. Adapun, waktu kejadiannya diketahui pada 4 Mei 2023 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku perempuan, DW beraksi dengan membawa pasangannya beserta anak kecil. Dia meminjam sepeda motor korban bernama Nurhadi dengan alasan mau membeli bensin padahal antara dirinya dengan korban tak saling kenal,” tutur Kapolres.

2. Korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya

Pura-pura Pinjam, Mantan Pasutri di Karawang Gelapkan MotorIlustrasi (ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)

Menurut keterangan korban, pada saat itu ia tengah memarkir sepeda motornya yang berjenis matik warna hitam bernomor T 5872 PD, di pinggir jalan. Entah karena iba atau tidak merasa curiga, korban pun serta merta menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.

“Korban entah kenapa tiba-tiba memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku setelah itu tersangka ini membawa sepeda motor tersebut,” ujar Wirdhanto. Korban pun baru menyadari pelaku membawa kabur sepeda motornya setelah pelaku tidak kunjung kembali.

3. Kedua pelaku terancam hukuman empat tahun penjara

Pura-pura Pinjam, Mantan Pasutri di Karawang Gelapkan MotorIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Modus serupa juga sempat dilakukan seorang pelaku lainnya, KW pada 20 April 2023 lalu. Yang bersangkutan diketahui sempat meminjam sepeda motor matik warna putih berplat nomor T 6854 LX milik korban bernama Brian Sopian.

Wirdhanto mengatakan alasan pelaku meminjam sepeda motor itu untuk mengambil charger ponselnya yang ketinggalan.

“Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan membuat kerugian dengan ancaman hukum pidana empat tahun penjara,” katanya.

Baca Juga: ODGJ Diperkosa Oknum Pegawai, Dinsos Karawang Kecolongan

Baca Juga: Anggota Satgas PMKS Dinsos Karawang Perkosa Perempuan ODGJ

Baca Juga: RH Tjetjep Suprijadi, Dalang Legendaris asal Karawang Tutup Usia

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya