Pura-pura Mau Ngontrak Rumah, Yono Malah Bawa Kabur Puluhan Motor

Pelaku ditembak karena melawan saat akan ditangkap polisi

Purwakarta, IDN Times - Pencurian kendaraan bermotor di Purwakarta menggunakan modus penipuan yang tergolong baru. Pelaku diduga menipu korban dengan cara berpura-pura akan mengontrak rumahnya, kemudian meminjam sepeda motornya namun malah dibawa kabur.

“Modus penggelapan yang dilancarkan pelaku tersebut tampaknya masih tergolong baru. Pelaku pura-pura mau mengontrak rumah,” kata Kepala Polres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers, Selasa (20/12/2022) sore.

Komplotan beranggotakan empat pelaku penggelapan sepeda motor dan seorang penadah barang hasil kejahatan tersebut akhirnya ditangkap. Petugas Kepolisian Resor Purwakarta juga mengamankan puluhan unit sepeda motor dari komplotan tersebut.

1. Salah seorang anggota komplotan itu adalah residivis

Pura-pura Mau Ngontrak Rumah, Yono Malah Bawa Kabur Puluhan MotorIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Para pelaku diketahui berinisial AT alias Yono (45 tahun), S Alias Sol (36), E alias Pen (30) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Ada pula IR Alias Ruslani (41), warga Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang dan seorang penadah berinisial UM alias Doyok (54), warga Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni tiga orang di Kabupaten Purwakarta dan masing-masing seorang di Kabupaten Karawang dan Subang.

“Yono ini merupakan residivis yang pernah ditangkap pada awal 2022 dan baru bebas pada Juli 2022," kata Edwar, dalam konferensi pers di markasnya.

2. Peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatannya

Pura-pura Mau Ngontrak Rumah, Yono Malah Bawa Kabur Puluhan Motordok Polres Purwakarta

Edwar menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam melancarkan pencurian kendaraan. Mulai dari Yono sebagai pelaku utama yang berpura-pura akan mengontrak di rumah korban, kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan untuk dibawa kabur.

Setelah itu, kendaraan tersebut dibawa oleh Sol dan Pen ke Lampung menggunakan kendaraan boks. “Sementara Ruslani berperan sebagai perantara dalam hal penjualan motor dari pelaku kepada Doyok," ujarnya.

3. Salah seorang pelaku ditembak karena melawan petugas

Pura-pura Mau Ngontrak Rumah, Yono Malah Bawa Kabur Puluhan MotorIlustrasi penembakan. (Pexels.com/Skitterphoto)

Para pelaku itu kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

"Sedangkan untuk Doyok kami jerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Edwar.

Namun, Yono justru sudah lebih dulu mendapat hukuman karena dikabarkan melawan petugas saat penangkapan di rumah kontrakannya di Purwakarta. Sehingga, personel kepolisian katanya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak salah satu kaki pelaku.

Baca Juga: H-7 Natal, 67.886 Kendaraan Mulai Tinggalkan Jabodetabek

Baca Juga: Harga Ayam Potong Naik Signifikan Jelang Natal di Purwakarta

Baca Juga: Polres Purwakarta Wajibkan Seluruh Anggota Belajar di Pondok Pesantren

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya