PPKM Level 2 dan 3, Kegiatan Hiburan Besar Belum Diizinkan di Subang 

Pembatasan untuk mengantisipasi gelombang ketiga pandemik

Subang, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Subang belum mengizinkan penyelenggaraan acara hiburan berskala besar. Meskipun, daerah tersebut saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Keputusan itu diungkapkan Juru Bicara Satgas COVID-19 sekaligus Kepala Dinas Kesehatan setempat, dr Maxi. "Belum (diizinkan). PPKM level 2 masih ada pembatasan acara seni dan budaya," katanya, Senin (27/9/2021).

Pembatasan itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang dikhawatirkan memicu gelombang ketiga pandemik. Maxi pun meminta masyarakat bersabar menunggu situasi yang lebih kondusif.

1. Tak ada penambahan kasus baru selama beberapa hari

PPKM Level 2 dan 3, Kegiatan Hiburan Besar Belum Diizinkan di Subang Ilustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Penularan COVID-19 di Kabupaten Subang diakui telah menurun drastis dibandingkan beberapa bulan lalu. Bahkan, Maxi mencatat tidak ada sama sekali tambahan kasus baru selama beberapa hari terakhir.

"Dari 63 orang (kasus aktif), enam orang diisolasi di Rumah Sakit, sisanya isolasi mandiri di rumah," kata Maxi. Kondisi tersebut diklaim merupakan hasil kerja sama seluruh pihak untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di Subang.

2. Kasus kematian akibat COVID-19 masih terjadi di Subang

PPKM Level 2 dan 3, Kegiatan Hiburan Besar Belum Diizinkan di Subang Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19. (IDN Times/Aldila Muharma dan Fiqih Damarjati)

Hingga saat ini, total kasus positif COVID-19 di Subang terdata mencapai 10.477 orang. Maxi merinci, sebanyak 9.889 di antaranya dinyatakan sembuh, sedangkan 525 orang lainnya meninggal dunia.

"Ada penambahan satu kasus kematian (akibat COVID-19)," kata Maxi menambahkan. Lebih lanjut, ia berpesan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan anjuran pemerintah terkait pencegahan COVID-19.

3. Satgas COVID-19 Purwakarta keberatan masuk PPKM level 3

PPKM Level 2 dan 3, Kegiatan Hiburan Besar Belum Diizinkan di Subang PPKM di Jambi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Purwakarta tersisa 29 orang hingga akhir pekan lalu. Untuk pasien yang sembuh mencapai 11.701 orang dan dinyatakan meninggal dunia sebanyak 578 orang.

Namun, Purwakarta termasuk dalam wilayah PPKM level 3 berdasarkan keputusan pemerintah pusat pekan lalu. "Terkait hal itu, kami telah mengirimkan surat (keberatan) ke pusat karena daerah lainnya juga bisa level 2 meskipun cakupan vaksinnya di bawah 50 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta, Deni Darmawan.

4. Pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengantisipasi gelombang ketiga pandemik

PPKM Level 2 dan 3, Kegiatan Hiburan Besar Belum Diizinkan di Subang Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dengan kondisi pandemik COVID-19 yang mulai terkendali, Deni mengaku belum bisa mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar. Bahkan, kegiatan perayaan kecil-kecilan yang mengundang kerumunan di satu area juga dibatasi.

"Meskipun belum diizinkan lagi, di lapangan masih ada yang diam-diam menggelar hajatan," ujar Deni menyesalkan. Menurutnya, pembatasan masih diperlukan saat ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga pandemik COVID-19.

Baca Juga: Objek Wisata di Purwakarta Belum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: 5 Air Terjun di Subang yang Suguhkan Pemandangan Memukau

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya