Pemilik Restoran Masakan Padang di Karawang Dibunuh Tim Suruhan Istri

Korban dibunuh karena menyusahkan dan suka perempuan lain

Karawang, IDN Times - Seorang perempuan berinisial NW (49) menjadi otak pembunuhan suaminya yang merupakan pemilik restoran masakan Padang di Kabupaten Karawang. Polisi menangkap NW bersama lima pelaku lainnya.

Kepala Polisi Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono menyebutkan kelima pelaku lainnya ialah AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25). "Para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021," katanya, Minggu (7/11/2021).

Dalam konferensi pers sehari sebelumnya, Aldi mengungkapkan identitas korban ialah bernama Khairul Amin (54), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Adapun motif pembunuhan itu akibat korban dianggap menyusahkan dan menyukai perempuan lain.

1. Korban meninggal dengan luka tusukan dan bacokan

Pemilik Restoran Masakan Padang di Karawang Dibunuh Tim Suruhan IstriIlustrasi Pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Jumlah pelaku sebenarnya ada tujuh orang yang menjadi eksekutor pembunuhan. Namun, polisi masih memburu dua orang lainnya hingga saat ini.

Polisi menilai pembunuhan itu dilakukan secara berencana. Mereka dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada korban pada 27 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 23.49 WIB tengah malam.

Adapun kematian korban diduga akibat tusukan senjata tajam. "Korban mengalami luka tusuk di dada dan luka bacok di kepala dan tangan," kata Aldi sambil menunjukkan dengan tangan.

2. Pembunuhan disaksikan anak korban

Pemilik Restoran Masakan Padang di Karawang Dibunuh Tim Suruhan IstriIlustrasi TKP Pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah mendapatkan laporan dari warga, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Mereka memulai dari olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi hingga mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Aldi menyebutkan jajarannya telah memeriksa sekitar 11 orang saksi hingga saat ini, termasuk anak korban yang pertama kali mendengar teriakan ayahnya. Sedangkan, barang bukti yang dikumpulkan ialah pakaian korban dan rekaman kamera pengawas di toko swalayan dekat lokasi kejadian.

"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong alias AM, terungkaplah bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW," tutur Aldi meyakinkan.

3. Rencana pembunuhan dibuktikan dalam surat perjanjian

Pemilik Restoran Masakan Padang di Karawang Dibunuh Tim Suruhan IstriIlustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai dan sepucuk surat perjanjian antara NW dan para eksekutor. Surat perjanjian itu ditandatangi di atas materai Rp10.000 bertanggal 9 September 2021.

"Dalam surat perjanjian itu NW juga menjamin keluarga jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum," ujar Aldi. Setelah membunuh korban, NW sepakat memberikan uang senilai total Rp30 juta sebagai imbalan kepada para eksekutor.

4. Para pelaku terancam hukuman mati

Pemilik Restoran Masakan Padang di Karawang Dibunuh Tim Suruhan IstriIlustrasi Hukuman Tembak Mati (maxpixel.net)

Pertemuan antara NW dan AM dijadwalkan pada 3 November 2021 lalu, tepat sebelum polisi menangkap AM. Pada pertemuan itu, NW diketahui memberikan Rp 10 juta untuk melunasi uang sudah diberikan sebelumnya senilai Rp 20 juta.

Atas perbuatannya itu, para pelaku pun terancam hukuman mati. "Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati," kata Aldi.

Baca Juga: Masuk TKP Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Diperiksa Berhari-hari

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya