Ini Penjelasan Soal Pencantuman Kolom Agama dan Kepercayaan di e-KTP 

Kolom agama gak ada hilang

Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan akan mencantumkan kolom agama dan kolom kepercayaan pada KTP elektronik (E-KTP).

Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif, Rabu (27/2). Fakrullah di Press Room Kemendagri, Kantor Kemendagri Gd A lantai 1, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

1. Menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi

Ini Penjelasan Soal Pencantuman Kolom Agama dan Kepercayaan di e-KTP Dok. IDN Times

Zudan menjelaskan bahwa pencantuman kolom kepercayaan pada E-KTP merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 18 Oktober 2017 dan ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. 

Dengan adanya putusan ini, maka E-KTP bagi penghayat kepercayaan dicantumkan elemen data pada kolom kepercayaan. Sedangkan bagi penduduk yang memeluk agama KTP-el tidak ada perubahan, yaitu tetap mencantumkan kolom agama. 

“Kolom kepercayaan ditambahkan untuk melaksanakan amanat putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Kolom agama tetap, tidak ada yang berkurang, inikan yang beredar infonya dengan kolom kepercayaan, maka kolom agama dihapus nah ini sama sekali tidak benar. Tidak ada penghilangan kolom agama dan tidak pula kolom agama dimasukan ke kolom kepercayaan,” terang Zudan.

Baca Juga: 102 Warga Kota Bandung akan Miliki KTP Penghayat Kepercayaan

2. Pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan bukan pertama kali

Ini Penjelasan Soal Pencantuman Kolom Agama dan Kepercayaan di e-KTP Dok. IDN Times

Pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan bukan hal yang baru di Indonesia. Penghayat kepercayaan diakui secara sah oleh Negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 2 dan Pasal 29 ayat 2. 

Selain itu, Undang-Undang Administrasi Kependudukan nomor 23 2006 dan UU nomor 24 Tahun 2013 dalam Pasal 61 dan Pasal 64 menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau Kartu Keluarga, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. 

3. Kolom agama tak tergantikan

Ini Penjelasan Soal Pencantuman Kolom Agama dan Kepercayaan di e-KTP Dok. IDN Times

Dengan terakomodirnya kolom kepercayaan pada KTP-el tidak menghilangkan kolom agama pada E-KTP. Pencantuman kolom kepercayaan, diperuntukkan bagi Penghayat Kepercayaan sedangkan bagi pemeluk agama, KTP tetap seperti yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Jumlah Penemuan e-KTP Palsu di Majalengka Bertambah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya