Aksi Komplotan Curanmor Asal Lampung Berakhir di Cimahi

Ada lima tersangka yang diamankan polisi

Cimahi, IDN Times - Aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor asal Lampung dan Cianjur akhirnya berakhir ditangan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Ada lima tersangka yang diamankan. Mereka beraksi sejak tahun 2019 di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang diamankan adalah Dimas Adi Saputra, Dul Talip, Kiki Wahyudi, Ali Yusup dan Andri. Polisi juga mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merk hasil curian komplotan tersebut.

"Sat Reskrim Polres Cimahi alhamdulillah bisa mengamankan lima tersangka. 3 asal Lampung dan 2 asal Cianjur. Kita amankan sebanyak 10 kendaraan berbagai jenis," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7/2024).

1. Kronologis terungkapnya komplotan curanmor

Aksi Komplotan Curanmor Asal Lampung Berakhir di Cimahi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dia mengatakan, terungkapnya kasus pencurian bermotor yang dilakukan komplotan itu bermula ketika polisi menerima adanya laporan kejadian di Jalan Sentral, RT 03/05, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada 12 Juli 2024.

Tak lama berselang, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan dua tersangka yakni Dimas Adi Saputra dan Dul Talip di wilayah Cihanjuang. Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya ditangkap pelaku lainnya, Kiki Wahyudi di wilayah Parongpong, Bandung Barat.

"Pada saat diintrogasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut secara bersama-sama dan menjual barang hasil curian ke Armed (Ali Yusup," kata Tri.

Berbekal informasi itu, polisi akhirnya menangkap Armed dan Andri di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Hasilnya, para komplotan tersebut akhirnya mengamankan 10 unit sepeda motor yang mereka simpan di wilayah Cianjur.

"Berdasarkan laporan masyarakat ada lima laporan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi dan 1 laporan di wilayah Polda Metro Jaya," ucapnya.

2. Modus para tersangka

Aksi Komplotan Curanmor Asal Lampung Berakhir di Cimahi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Modus yang dilakukan komplotan tersebut, terang Tri, awalnya berkeliling mencari sasaran. Setelah menemukan sasarannya, mereka langsung beraksi dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci astag.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran dimana Dimas Adi Saputra bertugas menjadi pemetik dan Dul Talip serta Kiki Wahyudi sebagai joki. Hasil motor curian itu kemudian diserahkan ke penadah yakni Ali Yusup dan Andri.

"Dari pemetik setelah lakukan aksi dia jual kepada penadah, dari penadah ini dijual kembali lewat COD (cash on delivery) kepada masyarakat," ucapnya.

3. Beraksi sejak 2019 dan tertangkap 2024

Aksi Komplotan Curanmor Asal Lampung Berakhir di Cimahi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Para tersangka sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Dimas Adi Saputra, Dul Talip dan Kiki Wahyudi akan disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5-10 tahun. Sedangkan Ali Yusup dan Andri disangakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Mereka dari Lampung sengaja ke sini untuk mencari mangsa, mereka tinggal di sini. Dari laporan itu beraksi dari tahun 2019 dan baru pertama kali tertangkap. Kami akan kembangkan terus," pungkas Tri.

Baca Juga: Ganindrq Bimo Kaget Jersey PSKC Cimahi Mejeng di Jerman

Baca Juga: PDIP Siapkan Anak Eks Wali Kota Cimahi untuk Pilkada 2024

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya