Ridwan Kamil Minta Guru Ngaji Cabul di Cilengkrang Dihukum Berat!

RK yakin hukuman tinggi dapat memberikan efek jera

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil meminta aparat kepolisian memberikan hukuman tertinggi pada guru mengaji pelaku pencabulan berinisial AR di Cilengkrang, Kabupaten Bandung terhadap 13 muridnya, hingga tiga di antaranya hamil.

Menurutnya, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindakan tidak terpuji. Kasus ini dirasakannya juga hampir sama dengan kasus Herry Wirawan yang kini telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

"Ini sama dengan kasus Hery wirawan dulu jadi kita sudah meminta kepolisian untuk bertindak sangat tegas, dan kemudian kita berharap hukum juga menghukum setinggi-tingginya seperti yang kita apresiasi terhadap kasus Hery Wirawan," ujar Emil, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Tega, Guru Ngaji Cabuli 12 Santri di Kabupaten Bandung

1. Ridwan Kamil minta masyarakat tetap waspada

Ridwan Kamil Minta Guru Ngaji Cabul di Cilengkrang Dihukum Berat!Gubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Emil mengatakan, dengan diberikan hukuman yang tinggi pada pelaku pencabulan di lingkungan pesantren dan pendidikan keagamaan maka akan memberikan efek jera dan peristiwa serupa berpotensi tidak terulang di wilayah lainnya yang ada di Jabar.

"Jadi ini supaya memberikan efek jera dan saya titip tetap diwaspadai karena kejahatan itu tidak berbasis tempat dan bisa di mana saja," ucapnya.

2. Peristiwa ini tidak hanya soal Perda Pesantren

Ridwan Kamil Minta Guru Ngaji Cabul di Cilengkrang Dihukum Berat!Gubernur Jabar Ridwan Kamil (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Terjadinya peristiwa kasus pencabulan di kalangan pondok pesantren dan pembelajaran keagamaan bukan karena belum maksimalnya Perda Pesantren Pemprov Jabar. Menurutnya, kasus ini bisa jadi terjadi di wilayah lain di luar Provinsi Jabar.

"Bukan soal penguatannya saja karena kewenangan manajemen langsungnya ada di Kemenag, dan dari Pemprov melakukan penguatan-penguatan. Karena tidak hanya terjadi di sini (Jabar) dan kalau mau di Google itu banyak (kasus lain di luar Jabar)," kata dia.

3. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat

Ridwan Kamil Minta Guru Ngaji Cabul di Cilengkrang Dihukum Berat!Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk diketahui, Polresta Bandung mengamankan guru ngaji berinisial AR atas dugaan kasus pencabulan 13 santrinya. Pelaku sendiri kini tengah berada di Mapolresta Bandung. Kasus ini juga diamankan atas adanya laporan dari warga.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa setempat, Supriatna. dugaan pencabulan itu pertama kali terungkap ketika dirinya menerima informasi dari Ketua RW mengenai adanya dugaan pencabulan. Dia kemudian datang ke kediaman pelaku dan melihat sudah marak warga hingga tokoh masyarakat yang berkumpul di sana.

Supriatna menyebut pelaku sudah mengajar selama sekitar 5 hingga 6 tahun di kawasan tersebut. Adapun korbannya berada dalam rentang usia 6 hingga 14 tahun.

"Korbannya umurnya rata-rata dari 6 tahun sampai 14 tahun. Yang hamil itu yang usia 14 tahun, kemudian yang dinikahkan oleh pelaku," kata dia.

Baca Juga: Sekda Bandung Diperiksa KPK Soal Kasus Bandung Smart City Yana Mulyana

Baca Juga: Marak Pencabulan Anak di Banten, Kajati Pertimbangkan Hukuman Kebiri 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya