Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ramadan 2021, Warga Kota Bandung Diizinkan Salat Tarawih di Masjid

ilustrasi salat berjamaah (IDN Times/Prayugo Utomo)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid. Aturan ini disesuaikan dengan adanya keputusan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Effendy.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, aturan salat tarawih di Kota Bandung akan berbeda dari 2020. Meski kondisi masih pandemik, salat tarawih pada tahun ini diizinkan dilakukan di masjid.

"Secara prinsip sudah mendapatkan kebijakan dari pusat, Pak Muhajir, pada prinsipnya untuk praktik ibadah (tarawih) di Kota Bandung diperbolehkan," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Selasa (6/4/2021).

1. Teknis aturan masih digodog oleh Sekda Kota Bandung

default-image.png
Default Image IDN

Aturan pelaksanaan salat tarawih di masjid masih dalam koordinasi dengan instansi terkait. Hanya saja, Oded meminta agar protokol kesehatan (Prokes) tidak di abaikan, dan tetap dijalankan maksimal oleh DKM masjid.

"Sekarang ini pak sekda dengan tim sedang mengkaji kira-kira turunan kebijakan dalam perwal seperti apa," ungkapnya.

2. Masyarakat Kota Bandung banyak yang ingin salat tarawih berjamaah

default-image.png
Default Image IDN

Suasana ibadah salat tarawih banyak dirindukan masyarakat termasuk Oded. Ia mengatakan bahwa hampir satu tahun lalu masyarakat Kota Bandung tidak melaksanakan ibadah salat tarawih di masjid.

"Ingin melaksanakan salat tarawih pada bulan puasa saat ini di masjid secara jemaah bersama," ucapnya.

3. Menko PMK izinkan salat tarawih digelar

default-image.png
Default Image IDN

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, untuk ibadah tarawih, jemaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jemaahnya saling kenal satu sama lain.

"Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya.

4. Masyarakat diminta tetap menghindari kerumunan

Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy (www.kemenkopmk.go.id)

Untuk ibadah shalat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas.

Selain itu, juga dalam melaksanakan shalat Idul Fitri masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid.

"Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us