Polda Jabar Ungkap Modus Jual Beli Bayi Yayasan Ayah Sejuta Anak

Pelaku jual beli melalui akun media sosial pribadi

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengungkap praktik jual beli anak melalui media sosial (medsos) dari Yayasan Ayah Sejuta Anak. Dari kasus ini seorang pelak berinisial SH (32 tahun) turut diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sang pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Pelaku memperjual-belikan bayi dari beberapa ibu hamil yang ia himpun.

"Para ibu hamil itu kemudian ditawari pelaku untuk melakukan persalinan di rumah sakit. Selesai persalinan, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi," ujar Ibrahim, Kamis (29/9/2022).

1. Biaya persalinan menggunakan BPJS

Polda Jabar Ungkap Modus Jual Beli Bayi Yayasan Ayah Sejuta AnakIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ibrahim menjelaskan, pelaku menggunakan modus Yayasan Ayah Sejuta Anak. Proses adopsi juga dilakukan secara ilegal. Kemudian, masyarakat yang mengadopsi dimintai uang sebesar Rp15 juta dari setiap anak.

"Uang itu sebagai pengganti biaya operasi sesar. Padahal, biaya persalinannya menggunakan BPJS," ucapnya.

2. Lima orang sudah dibawa ke Dinsos

Polda Jabar Ungkap Modus Jual Beli Bayi Yayasan Ayah Sejuta AnakIlustrasi kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari kasus ini, kata Ibrahim, masih ada lima orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan. Penanganan pada korban juga diberikan oleh Polres Bogor serta instansi terkait.

"Untuk lima orang itu kini sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor," katanya.

3. Ancaman pidana tiga tahun penjara

Polda Jabar Ungkap Modus Jual Beli Bayi Yayasan Ayah Sejuta AnakIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, Ibrahim menambahkan, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp3 miliar," kata dia.

Baca Juga: Pemprov Jabar Sediakan 55 Ribu Vaksin Anti Rabies Gratis

Baca Juga: Takut Disalahgunakan, Pemprov Jabar Kaji Skema BLT BBM Nelayan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya