3 Hal yang Perlu Diperhatikan biar Gak Ketipu Investasi Ilegal

Jangan biarkan modalmu lenyap begitu saja

Bandung, IDN Times - Kasus investasi ilegal di Indonesia kian marak terjadi. Berdasarkan data yang dihimpun dari Satgas Waspada Investasi pada awal 2022, aparat telah menutup 21 kegiatan ilegal. Di sisi lain, ada pula 165 entitas gadai ilegal dan 3.748 pinjol ilegal yang juga ditutup oleh aparat.

Salah satu nama entitas investasi ilegal yang masih ramai dibicarakan Binomo, yang merupakan platform trading online. Binomo menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak. Mereka dianggap ilegal karena menggunakan sistem binary option yang cara kerjanya mirip dengan judi.

Sebagai contoh, pengguna diminta untuk memilih aset seperti emas, forex, saham hingga kripto, kemudian menebak harga dalam waktu tertentu. Pengguna diminta untuk mempertaruhkan modal untuk menebak.

Jika tebakan benar, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan 80 persen dari modal yang diberikan. Namun jika salah, maka semua yang pengguna pertaruhkan akan hilang.

Tak cuma itu, ada pula investasi ilegal berbentuk robot trading yang mengklaim dengan menggunakan teknologi robot yang mereka miliki, pengguna dapat menghasilkan keuntungan secara konsisten. Selain itu ada juga money game atau skema ponzi, investasi emas palsu, investasi batu bara, dan perdagangan asep kripto.

Semua rata-rata menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi serta iming-iming fixed income, passive income, dan profit sharing.

1. Ingat! Tidak ada investasi dengan keuntungan instan

3 Hal yang Perlu Diperhatikan biar Gak Ketipu Investasi IlegalIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Johanna Gani, CEO Grant Thornton Indonesia, sebenarnya fakta bahwa semakin banyak masyarakat yang mau berinvestasi adalah kabar baik bagi keuangan Indonesia. Namun sayangnya, hal tersebut tidak didukung oleh literasi yang memadai.

“Sebagai calon investor, hal yang pertama harus kita lakukan adalah menentukan tujuan kita berinvestasi, kemudian pastikan Anda benar-benar memahami jenis investasi yang dipilih dengan melakukan riset terlebih dahulu pada produk yang dituju,” kata Johanna, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (6/4/2022).

Di sisi lain, Johanna juga mengimbau agar masyarakat getol mengecek izin resmi dari setiap entitas investasi. “Pastikan juga produk investasi yang Anda pilih telah mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari jeratan investasi ilegal,” tuturnya.

Johanna memastikan bahwa tidak ada keuntungan yang bisa diraih secara instan. Maka itu, masyarakat harus selalu waspada terhadap imbal hasil yang sangat besar dan cepat.

2. Menentukan tujuan berinvestasi

3 Hal yang Perlu Diperhatikan biar Gak Ketipu Investasi IlegalIlustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal pertama yang harus dilakukan sebelum benar-benar menginvestasikan modal, ialah dengan menentukan tujuan berinvestasi. Penetapan ini dilakukan untuk mengetahui langkah apa saja yang tepat untuk diambil.

Ada banyak contoh tujuan investasi seperti persiapan dana pendidikan, pernikahan, liburan, dana pensiun, dan lain sebagainya. Jika sudah menetapkan tujuan, kamu dapat ke langkah selanjutnya yaitu menentukan jenis instrumen apa yang akan dipilih.

3. Pelajari jenis instrumen

3 Hal yang Perlu Diperhatikan biar Gak Ketipu Investasi IlegalIlustrasi IHSG (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada banyak pilihan instrumen investasi yang bisa kamu pilih, seperti saham, reksa dana, obligasi, pasar uang, dan lain sebagainya. Pelajari setiap hal dari jenis instrumen seperti profil risiko, tingkat keamanan, likuiditas, jumlah modal yang diperlukan, dan lain-lain.

Untuk itu diperlukan banyak membaca referensi, baik dari buku, majalah, internet, ataupun sumber terpercaya lainnya.

4. Cek legalitas perusahaan investasi

3 Hal yang Perlu Diperhatikan biar Gak Ketipu Investasi IlegalOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Langkah selanjutnya adalah memastikan apakah perusahaan investasi sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Selain aspek legalitas, pahami juga rekam jejak, pimpinan, dan pengalaman perusahaan tersebut dalam menjalani bisnis pasar modal di Indonesia. Follow pula berbagai media sosial para pimpinannya, mulai dari Twitter hingga Instagram, agar kamu tahu update daripada perusahaannya.

Baca Juga: Bappebti Blokir 68 Web Investasi Ilegal, Ada Robot Trading

Baca Juga: BRI Himbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi OJK Tutup 116 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya