Ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membongkar dugaan eksploitasi tenaga kerja di sejumlah pabrik pengolahan batu kapur di Cipatat. Hal ini ditemukan dalam Sidak yang dilakukannya di lokasi tersebut pada beberapa hari kemarin.
Dalam sidak tersebut, Dedi turut melihat langsung proses pengolahan batu kapur dan juga berbincang langsung dengan para pegawai. Dia pun cukup banyak mendapatkan informasi dari para pekerja mengenai sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Mayoritas pekerja disebut berstatus sebagai karyawan, namun menerima upah dengan sistem borongan. Rata-rata penghasilan yang diterima hanya sekitar Rp600.000 per pekan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku.
Selain persoalan upah, para pekerja juga mengaku tidak memperoleh berbagai hak normatif, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, hingga tunjangan hari raya (THR). Bahkan, iuran BPJS disebut harus ditanggung sendiri oleh pekerja.
"Status karyawan tapi sistem kerja borongan. Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Status karyawan tapi keselamatan kerja diabaikan. Ini kerja apa dikerjain?" kata Dedi, Selasa (14/7/2026).
Selanjutnya, Dedi melakukan inspeksi mendadak ke PT Raja Barokah Abadi yang juga bergerak di bidang pengolahan batu kapur di wilayah Cipatat. Dia kembali menemukan persoalan serupa. Para pekerja disebut tidak difasilitasi alat pelindung diri yang memadai, termasuk masker, meski setiap hari bekerja di lingkungan yang dipenuhi debu batu kapur.
Kondisi para pekarja tersebut, kata dia, berisiko tinggi terhadap kesehatan karena paparan debu kapur dapat memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Namun, para pekerja mengaku harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika sakit.
"Padahal mereka setiap hari berhadapan dengan debu kapur yang jelas sangat berpotensi terkena infeksi saluran pernapasan Akur (Ispa). Tapi mereka tetap berobat sendiri jika mengalami sakit. Jadi jelas ini kelalaian, pegawai nya tidak dibayar standar, tidak punya BPJS, tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan kerja," jelasnya.