Warga Protes, Rumah Singgah yang Diduga jadi Tempat Ibadah Dirusak

- Rumah singgah digunakan sebagai tempat ibadah
- Ketua RT setempat mengungkapkan rumah tersebut sudah beberapa kali digunakan untuk misa tanpa izin resmi
- Ketua RT setempat mengungkapkan rumah tersebut sudah beberapa kali digunakan untuk misa tanpa izin resmi
- Warga menuntut agar rumah dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai rumah tinggal sesuai izin yang berlaku.
- Pemerintah desa sudah melakukan mediasi
- Kepala Desa Tangkil menyebut pemerintah desa telah melakukan mediasi sejak tiga minggu lalu, tetapi pemilik rumah tetap menggelar kegiatan ibadah
- Kepala Desa Tangkil menyebut pemerintah desa telah melakukan mediasi sejak tiga minggu lalu, tetapi pemilik rumah tetap menggelar kegiatan ibadah
- Pihak desa sudah berkoordinasi dengan unsur Forkopimcam, termasuk MUI untuk meredam
Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Sebuah rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat ibadah umat non-muslim tanpa izin resmi dari pemerintah.
Aksi protes warga memuncak pada Jumat (28/6/2025) siang. Ratusan warga mendatangi rumah itu dan mendesak agar aktivitas ibadah dihentikan.
Mereka menuntut agar rumah tersebut dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai rumah tinggal, sesuai izin yang berlaku. Video pengrusakan rumah pun viral di media sosial.
1. Sudah beberapa kali digunakan untuk ibadah

Ketua RT setempat, Hendra, mengungkapkan keresahan warga muncul karena rumah itu sudah beberapa kali digunakan untuk misa. Bahkan, pernah terlihat puluhan mobil dan satu bus parkir di sekitar lokasi saat kegiatan berlangsung.
"Sudah tiga kali ada kegiatan misa. Kami sudah menegur dan meminta agar tidak dipakai untuk ibadah. Tapi tetap saja dilanjutkan," jelas Hendra, Minggu (29/6/2025).
Warga berharap pemerintah desa dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.
2. Pemerintah desa sudah upaya mediasi

Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menyebut bahwa pemerintah desa sudah melakukan mediasi sejak tiga minggu lalu. Namun, pemilik rumah tetap menggelar kegiatan ibadah meski telah diingatkan.
"Perizinannya jelas hanya untuk rumah singgah atau tempat tinggal, bukan untuk tempat ibadah. Tapi kenyataannya tetap digunakan untuk kegiatan keagamaan. Warga akhirnya bergerak sendiri karena merasa tidak dihargai," ungkap Ijang.
Ijang menyebut, pihak desa juga sudah berkoordinasi dengan unsur Forkopimcam, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek, hingga MUI untuk meredam situasi.
3. Rumah dipasang garis polisi

Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait sebelum aksi protes warga terjadi. Dari hasil klarifikasi itu, warga meminta agar rumah tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat ibadah.
"Ini demi menjaga ketertiban dan menghindari konflik sosial. Karena mayoritas warga di sini beragama Islam, jadi isu seperti ini sensitif," jelas Endang.
Endang mengatakan, pemilik rumah singgah berinisial W sudah menyatakan komitmennya untuk tidak lagi menggelar kegiatan keagamaan di sana. Selain itu, MUI Kecamatan Cidahu juga akan mengirimkan surat imbauan secara resmi.
"Pemilik rumah singgah sebenarnya MVN yang berdomisili di Jakarta. Sedangkan W adalah adik kandungnya. Rumah itu dikelola oleh J dan istrinya, yang beragama non-muslim," katanya.
Sebagai langkah antisipasi, polisi memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi. Polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Beat yang ditemukan tergeletak di bawah jembatan.
"Situasi di lokasi saat ini aman dan kondusif. Tapi kami tetap melakukan pemantauan ketat untuk mencegah potensi gesekan," tutup Endang.