Warga Geram Kasus Perumahan DPRD Indramayu Masih Belum Ada Tersangka

- Warga Indramayu gelar aksi massa di Kejati Jawa Barat, menuntut penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun 2022.
- Koordinator massa aksi, Rudi Lueonadi, menyampaikan tuntutan agar Kejati Jabar segera menetapkan tersangka dan mengancam akan melakukan aksi serupa di Kejaksaan Agung jika desakan tidak dijalankan.
- Kejati Jabar menyebut sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, namun pemeriksaan saksi masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.
Bandung, IDN Times - Sekelompok warga asal Kabupaten Indramayu menggelar aksi massa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/9/2025). Mereka mendesak agar Kejati segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun 2022.
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, massa dalam aksinya terlihat membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan protes dan meminta agar segera menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan, Syaefudin Wakil Bupati Indramayu.
Ditemui usai melakukan audiensi dengan pihak Kejati Jabar, koordinator massa aksi, Rudi Lueonadi mengatakan, kedatangannya ke Bandung untuk menyampaikan langsung aspirasi dan meminta agar Kejati Jabar segera menetapkan tersangka.
"Tuntutan kami tegas, meminta Kepala Kejati Jabar segera menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi belanja tunjangan perumahan untuk DPRD Indramayu tahun 2022. Harus segera ditetapkan tersangka," ujar Rudi.
1. Ancaman datangi Kejagung

Rudi menuturkan, jika desakan tidak dijalankan maka warga Indramayu yang fokus terhadap kasus ini, dengan melakukan aksi serupa di Kejaksaan Agung. Bahkan, mereka juga sudah melaporkan Kepala Kejati Jabar ke Komisi Kejaksaan sebanyak dua kali.
"Makanya segera tetapkan tersangka, kalau tidak kami akan bergerak ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini. Kami minta Kepala Kejati dan Aspidsus segera menetapkan tersangka," katanya.
2. Kejati Jabar janjikan bulan depan sudah ada tersangka

Ditanya soal apa yang disampaikan dan dibahas saat audiensi bersama dengan Kejati Jabar, Rudi menyebut pihak kejaksaan melalui Kasi Penkum menyatakan sudah memeriksa 29 orang terkait dengan kasus tersebut.
"Dia (Kasi Penkum) mengatakan kepada kami bahwa di bulan depan, di bulan sepuluh (Oktober) sudah ada penetapan tersangka. Kami akan tunggu janji tersebut," tuturnya.
3. Penetapan tersangka akan disampaikan secara langsung

Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Kejati Jabar menyebut sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Meski begitu, Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya mengatakan, pemeriksaan saksi saat ini masih berjalan.
"Nanti disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.