Bandung, IDN Times - Wacana Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) yang hendak membuka jalur cepat war tiket haji layaknya konser musik turut dibanjiri kritikan. Sebab, langkah ini dinilai berpotensi melanggar syariat Islam dan menabrak amanat konstitusi.
Sejatinya, berhaji merupakan ibadah panggilan ilahi, dan pemerintahan sebelumnya sudah menerapkan sistem antrean di mana dari semua golongan baik yang kaya atau menengah sekalipun sama kedudukannya harus daftar kemudian menabung di bank syariah dan menunggu panggilan keberangkatan.
Namun, sistem yang sebelumnya sudah berjalan dan memiliki prinsip keadilan ini justru mencoba diakali oleh pemerintah, dengan dalih war tiket diterapkan agar memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun.
Sementara, keputusan masa tunggu 26,4 tahun ini dilakukan oleh pemerintah pusat itu sendiri. Sebelumnya masa tunggu bisa mencapai 48 tahun. Kini pemerintah mencoba mempersingkat dengan war tiket. Calon jemaah bisa langsung bayar lunas dan tidak perlu mengantre.
Di sisi lain, saat ini memang belum ada negara muslim yang menerapkan sistem war ini, hanya saja skema undian sudah diberlakukan di negara Turki.
