Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Walkot Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Jalani Sidang Korupsi Hari Ini

Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Bandung, IDN Times - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna rencananya bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung, Rabu(14/4/2021).

Dalam sidang ini Ajay akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sidang perdana terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri via pesan singkat.

1. Menjadi tersangka dugaan suap perizinan rumah sakit di Cimahi

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kasus ini, KPK menjerat Ajay dengan dakwaan kesatu yang pertama yaitu Pasal 12 huruf A UU Tipikor dan kedua Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1).

Sebelumnya, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar. Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.

Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung.

2. Ajay diduga terima suap Rp3,2 miliar

Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Website/cimahikota.go.id)

Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.

Pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

3. KPK juga menetapkan komisaris rumah sakit sebagai tersangka

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us