Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usulan Dedi Mulyadi Sempadan Sungai Diklaim Negara Disetujui ATR/BPN

(Humas/Pemprov Jabar)
(Humas/Pemprov Jabar)

Bandung, IDN Times - Usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kepada pemerintah pusat agar sempadan sungai menjadi lahan milik negara dipastikan telah disetujui. Persetujuan ini muncul saat dilakukan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).

Dedi mengatakan, pemerintah provinsi nantinya akan melakukan pembiayaan untuk mengukur semua lahan di sempadan sungai yang akan diklaim oleh negara. 

"Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir," ujar Dedi. 

1. Sungai akan lebih lebar

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Output dari pengukuran sempadan tersebut, fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.

Kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.

"Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan," tutrnya. 

2. Tanahnya akan menjadi milik BBWS

(Humas/Pemprov Jabar)
(Humas/Pemprov Jabar)

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu balai besar sungai wilayah (BBWS) setempat.

"Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai," jelas Nusron.

3. Meminimalisir klaim sepihak

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, hal ini akan melindungi tanah negara dari klaim-klaim sepihak dari masyarakat, apalagi sampai dilakukan pembangunan rumah dan beberapa hal lainnya. Sehingga, nantinya akan lebih terlindungi.

"Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai dan sehingga menjaga ekosistem sungai," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us