Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, Tri Yanto, menjadi tersangka dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik lembaga tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka diduga menyimpan dan menyebarluaskan dokumen rahasia milik Baznas Jabar kepada pihak luar tanpa izin.
“Perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa tersangka diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar,” kata Hendra melalui siaran pers dikutip, Rabu (28/5/2025).