Karawang, IDN Times - Kalangan buruh di wilayah Kabupaten Karawang patut berbahagia, karena tahun depan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah industri ini naik dibandingkan dengan tahun 2019.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah menyetujui kenaikan UMK tahun 2020 hingga mencapai Rp4.594.000.
Rekomendasi kenaikan UMK itu sendiri tercantum dalam Surat Rekomendasi Nomor 568/74801 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengenai UMK 2020.
Dalam surat itu disampaikan, Disnakertrans Karawang merekomendasikan kalau UMK tahun 2020 sebesar Rp4.594.000 atau mengalami kenaikan 8.51 persen dari UMK 2019 yang mencapai Rp4.234.000.
