Bandung, IDN Times - Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines).
“Uji materi tersebut telah menarik perhatian kami yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan. Kemudian kami sepakat sampaikan pandangan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama,” ujar mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (27/8/2025).
“Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK.”
Bagaimana hasil dari pandangan mereka?